Kamis 20 May 2021 14:10 WIB

Delapan Pelaku Tawuran di Kemayoran, Jakpus, Ditangkap

Empat orang anak di bawah umur, dan dua orang menggunakan narkotika jenis sabu.

Red: Ratna Puspita
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam tawuran antarremaja di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia. (Ilustrasi Tawuran)
Foto: Foto : MgRol_92
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam tawuran antarremaja di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia. (Ilustrasi Tawuran)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap delapan orang tersangka yang terlibat dalam tawuran antarremaja di Jalan Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Dari delapan tersangka yang berhasil diringkus, empat orang di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur.

"Keprihatinan kami di sini dari delapan tersangka, empat orang adalah remaja di bawah umur, yang butuh perhatian dan harus penanganan yang benar supaya ke depannya tidak mengulangi perbuatannya," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5).

Baca Juga

Delapan tersangka tersebut, yakni: PR berusia 15 tahun, MF berusia 17 tahun, ADL berusia 15 tahun, MD berusia 15 tahun, ABS berusia 24 tahun, ZFG berusia 22 tahun, JML berusia 18 tahun, dan ISK berusia 18 tahun. Diketahui, tersangka ISK alias I masih berstatus buron atau dalam pengejaran polisi.

Setyo menjelaskan bahwa dua dari delapan tersangka juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Kemudian, seluruh tersangka diketahui mengkonsumsi minuman keras.