Kamis 20 May 2021 14:37 WIB

100 Polisi Jaga Sidang Vonis John Kei di PN Jakbar 

John Kei mengikuti persidangan secara virtual dari tahanan Polda Metro Jaya.

Rep: Febryan A/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (tengah).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas membawa tersangka pelaku pembunuhan berencana dan penyerangan John Refra alias John Kei (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 100 personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan sidang vonis kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa John Refra alias John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (20/5). Adapun John Kei mengikuti persidangan secara virtual. 

"Dapat kami beritahukan bahwa hari ini kami melaksanakan pengamanan sidang John Kei dengan agenda vonis. Personel ada 100 orang," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakbar AKBP Agus Rizal di depan PN Jakbar, Kamis (20/5). 

Agus mengatakan, personel dibagi dalam tiga kelompok. Dua di antaranya berjaga di gerbang masuk dan di pintu ruang sidang. 

Berdasarkan pantauan Republika.co.id pukul 14.00 WIB, tak ada tampak simpatisan John di depan PN Jakbar. Sedangkan di ruang sidang sudah didatangi peserta sidang. Para peserta mentaati protokol kesehatan dengan menjaga jarak. 

Dalam sidang vonis yang digelar secara terbuka ini, John Kei dkk menjalani persidangan secara virtual dari tahanan Polda Metro Jaya. 

John Refra alias John Kei didakwa dengan pasal berlapis atas kasus pembunuhan terhadap anak buas Nus Kei bernama Yustus Corwing pada Juni 2020 lalu. Jaksa menyebut John terbukti merencanakan pembunuhan yang membuat seorang luka-luka. 

John Kei dikenakan pidana primer Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pasal lain mengikuti. John pun dituntut dengan pidana 18 tahun penjara. 

Selain Pasal 340 KUHP, John dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Lalu pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Selanjutnya, pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/5). Dalam tuntutannya, JPU lebih banyak memakai berita acara pemeriksaan (BAP).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement