Kamis 20 May 2021 15:08 WIB

Tergerus Inflasi, Upah Buruh Bangunan Turun

Upah buruh pertanian secara nominal naik 0,28 persen.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek tol (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan upah buruh bangunan sebesar 0,02 persen menjadi Rp 90,989 per hari pada April 2021.
Foto: MUHAMMAD BAGUS KHOIRUNAS/ANTARA
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek tol (ilustrasi). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan upah buruh bangunan sebesar 0,02 persen menjadi Rp 90,989 per hari pada April 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan upah buruh bangunan sebesar 0,02 persen menjadi Rp 90,989 per hari pada April 2021. Meski secara nominal naik, nilai upah tersebut secara riil anjlok 0,11 persen.

"Secara nominal kenaikannya 0,02 persen, tapi pada April ada inflasi 0,13 persen, maka secara riil daya belinya turun tipis 0,11 persen," kata Suhariyanto dalam konferensi pers, Kamis (20/5).

Baca Juga

Situasi yang tidak jauh berbeda pada upah buruh bangunan, upah asisten rumah tangga per bulan secara riil tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 398.469. Itu terjadi meski secara nominal mengalami kenaikan 0,13 persen atau secara nilai sebesar Rp 422.979.

Hal tersebut tidak lain karena kenaikan secara nominal sama besarnya dengan laju inflasi tahun lalu. Adapun kondisi yang lebih menguntungkan dirasakan oleh upah buruh potong rambut wanita per kepala. 

"Rata-rata upah nominal naik 0,38 persen dari Rp 28.917 per kepala menjadi Rp 29.027 per kepala. Secara riil, upah naik 0,25 persen dari Rp 27.242 per kepala menjadi Rp 27.310 per kepala," kata Suhariyanto.

Sementara itu, untuk buruh pertanian secara nominal naik 0,28 persen dari Rp 56.470 per hari menjadi Rp 56.629 per hari. Secara riil juga naik tipis 0,01 persen dari Rp 52.461 per hari menjadi Rp 52.469 per hari.

Ini merupakan rata-rata upah buruh dari berbagai jenis pekerjaan mulai dari menyiangi tanaman, menanam sampai memanen," kata Suhariyanto.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement