REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, pemerintah kembali memberlakukan pengetatan mobilitas pada pelaku perjalanan dalam negeri pascapeniadaan mudik lebaran 1442H. Pengetatan mobilitas pelaku perjalanan ini terhitung berlaku sejak 18-24 Mei 2021.
Wiku mengatakan, masyarakat yang melakukan perjalanan di periode tersebut wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan yakni membawa surat hasil tes negatif PCR atau antigen yang berlaku selama 1x24 jam, maupun melakukan tes genose Covid-19 sebelum keberangkatan.
“Untuk perjalanan di wilayah aglomerasi, tes acak antigen akan diperpanjang masa berlakunya di jalan nasional menuju wilayah Jabodetabek,” kata Wiku saat konferensi pers, Kamis (20/5).
Sementara itu, khusus untuk pelaku perjalanan melalui Pelabuhan Bakauheni wajib melakukan tes antigen. Wiku menyebut, tes menggunakan genose sebagai syarat perjalanan tidak berlaku.
“Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pulau Jawa diminta agar melakukan tes antigen secara mandiri di daerah asal keberangkatan untuk mencegah penumpukan dan potensi kerumunan yang terjadi di pelabuhan,” jelas dia.
Wiku mengingatkan, kerumunan dapat menyebabkan terjadinya penularan Covid-19. Karena itu, bagi pelaku perjalanan diusahakan agar melakukan tes antigen di daerah asal keberangkatan.
Khusus untuk kota-kota besar tujuan arus balik pelaku perjalanan seperti Jabodetabek, Bandung, Surabaya, maupun daerah lainnya, Satgas meminta agar betul-betul menjalankan screening untuk mencegah importasi kasus dari daerah lain.