REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menyayangkan adanya laporan dugaan perusahaan yang mengutip biaya vaksinasi bagi karyawannya. Padahal sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan vaksinasi gotong royong, perusahaan wajib menanggung seluruh pengadaan vaksin sehingga karyawan tidak dipungut biaya sepeser pun.
"Pemerintah sangat menyayangkan adanya pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak tertentu dalam pelaksanaan program vaksinasi gotong royong," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, Kamis (20/5).
Wiku pun meminta masyarakat atau karyawan yang menemukan fenomena serupa, yakni adanya pungutan biaya untuk vaksinasi Covid-19, agar segera melaporkannya kepada dinas kesehatan atau kementerian kesehatan. Pemerintah berjanji segera menindaklanjuti.
"Masyarakat yang menemukan pungutan agar segera melaporkan. Saya kembali ingatkan bahwa program vaksinasi gotong royong dilakukan tanpa dipungut biaya sedikitpun," kata Wiku.
Perusahaan, imbuh Wiku, juga dilarang memangkas gaji karyawan untuk program vaksinasi gotong royong. Seluruh biaya pelaksanaan vaksinasi harus dibiayai uang perusahaan tanpa harus memotong hak karyawan.
"Perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan program vaksinasi gotong royong," katanya.
Laporan tentang adanya karyawan yang dipungut biaya vaksinasi diungkap oleh akun @laporcovid19 di media sosial Instagram. Namun tidak dijelaskan mengenai lokasi perusahaan yang bersangkutan.
"Apakah rakyat harus dibebankan membayar vaksin saat pandemi? Ingat, vaksin adalah haksemua warga negara," tulis akun tersebut.
Vaksinasi gotong royong ditargetkan akan menyentuh 30 juta karyawan di seluruh Indonesia. Ada empat jenis vaksin yang akan dipakai dalam program ini, yakni Sinopharm, Novavax, Moderna, dan Cansino. Namun sampai saat ini baru vaksin Sinopharm saja yang siap pakai untuk vaksinasi gotong royong.