REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nilai sitaan sementara aset milik tersangka Jimmy Sutopo terkait penyidikan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp 109 miliar. Nilai tersebut didapat dari penaksiran sebanyak 36 lukisan emas milik bos PT Jakarta Emiten Investor Relationship itu yang sudah disita tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Maret 2021 lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, aset sitaan berupa lukisan-lukisan emas yang disita dari tempat tinggal Jimmy Sutopo di Apartemen Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut, sudah mendapatkan penaksiran harga dari kurator di Cemara 6 Galeri-Museum. Dikatakan, lukisan emas tersebut, besutan dari seniman Kim Il Tae.
“Berdasarkan hasil pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 lukisan emas milik tersangka JS (Jimmy Sutopo) yang disita tersebut, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp 109,06 miliar,” begitu kata Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (20/5).
Selanjutnya, lukisan-lukisan emas sitaan tersebut, akan dilelang jika terbukti di pengadilan sebagai hasil dari kejahatan di Asabri. Dan hasil lelang itu, nantinya akan dijadikan sumber kerugian negara.
Dalam kasus korupsi dan TPPU di Asabri, penyidikan di Jampidsus menghitung kerugian negara mencapai Rp 23,7 triliun. Sejak penyidikan dilakukan Februari lalu, Jampidsus sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Jimmy Sutopo, tersangka swasta lainnya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, serta Lukman Purnomosidi. Benny dan Heru, saat ini sedang menjalani pidana seumur hidup atas kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Selain swasta, lima tersangka lain yang ditetapkan dari kalangan direksi Asabri, yakni Sonny Widjaja, Adam Rachmat Damiri, Hari Setiono, Bachtiar Effendi, Ilham Wardhana Siregar. Semua tersangka, sejak penetapan, sudah dalam tahanan. Dari penyidikan sementara ini, semua tersangka dijerat dengan sangkaan korupsi, kecuali Benny, Heru, dan Jimmy yang ditambahkan dengan tuduhan TPPU.
Jampidsus Ali Mukartono, pada Selasa (18/5) mengatakan, dari rangkaian hasil penyitaan aset-aset milik sembilan tersangka, tercatat angka penaksiran baru diperkirakan Rp 11 triliun. Jumlah tersebut, masih jauh untuk menutup kerugian negara. Akan tetapi, Ali optimistis nilai aset yang disita nantinya akan setara dengan angka kerugian negara yang besarnya Rp 23,7 triliun. “Kami akan maksimalkan (penyitaan). Tetapi sekarang, belum sesuai (dari kerugian negara). Belumnya, banyak,” ujar Ali.
Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah, Rabu (19/5), mengatakan, nilai penaksiran aset Rp 11 triliun itu, belum penghitungan seluruhnya. Febrie mengatakan, masih ada sejumlah aset-aset sitaan yang belum mendapatkan penaksiran. Febrie mencontohkan, aset sitaan lahan tambang nikel seluas 20 ribu hektare, dan tiga kandungan tambang batubara milik tersangka Heru Hidayat yang penghitungannya belum pungkas di Kementerian ESDM.
Febrie menambahkan, sampai saat ini tim penyidiknya masih terus melakukan penelusuran aset para tersangka untuk upaya sita. Pada Rabu (19/5) malam, Febrie menerangkan, tim penyidiknya kembali melakukan penyitaan aset berupa dua usaha perhotelan Brothers Inn di Yogyakarta dan Solo milik tersangka Benny, dan dua hotel the Nyaman di Jakarta dan Bali milik tersangka Sonny Widjaja.
“Nilai penaksiran aset-aset ini, akan terus bertambah. Saya perkirakan, saat ini sudah lebih dari Rp 11 triliun. Dan anak-anak (penyidik) masih terus akan mengejar aset-aset ini untuk pengganti kerugian negara,” ujar Febrie.