REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Nilai sitaan sementara aset milik tersangka Jimmy Sutopo terkait penyidikan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) mencapai Rp 109 miliar. Nilai tersebut didapat dari penaksiran sebanyak 36 lukisan emas milik bos PT Jakarta Emiten Investor Relationship itu yang sudah disita tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Maret 2021 lalu.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Leonard Ebenezer Simanjuntak menerangkan, aset sitaan berupa lukisan-lukisan emas yang disita dari tempat tinggal Jimmy Sutopo di Apartemen Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) tersebut, sudah mendapatkan penaksiran harga dari kurator di Cemara 6 Galeri-Museum. Dikatakan, lukisan emas tersebut, besutan dari seniman Kim Il Tae.
“Berdasarkan hasil pengamatan, penaksiran dan penilaian terhadap 36 lukisan emas milik tersangka JS (Jimmy Sutopo) yang disita tersebut, diperoleh taksiran penilaian senilai Rp 109,06 miliar,” begitu kata Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis (20/5).
Selanjutnya, lukisan-lukisan emas sitaan tersebut, akan dilelang jika terbukti di pengadilan sebagai hasil dari kejahatan di Asabri. Dan hasil lelang itu, nantinya akan dijadikan sumber kerugian negara.