Kamis 20 May 2021 17:45 WIB

Polisi Tangkap 14 Orang Pelaku Pembakaran Polsek Candipuro

Mereka memiliki peran yang berbeda dalam kasus pembakaran Polsek Candipuro.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polres Lampung Selatan kembali menangkap pelaku tindak pidana pembakaran Gedung SPKT Polsek Candipuro Lampung Selatan. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah menangkap 14 orang diduga pelaku pembakaran.

"Sampai saat ini Polres Lampung Selatan ltelah menangkap dan mengamankan 14 orang yang diduga terlibat mulai dari penginisiasi aksi, provokator dan pelaku pengrusakan serta pembakaran di Polsek Candipuro," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/5).

photo
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno (lima kanan) bersama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto (enam Kanan) meninjau Maposek Candipuro yang dibakar oleh massa di Desa Titi Wangi, Candipuro, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (19/5/2021). (ANTARA/Ardiansyah)
 

Menurut Ramadhan, ke 14 yang telah diamankan memiliki peran yang berbeda dalam kasus pembakaran Gedung SPKT Polsek Candipuro Lampung Selatan itu. Ada yang berperan sebagai provokator, pelaku aktif yang melakukan pembakaran dan ada pelaku yang hanya ikut-ikutan membakar.

"14 orang itu diduga terdiri dari provokator, juga penghasut, dan tentunya ada pelakunya. Kemudian motif dari pembakaran tersebut masih didalami," tutur Ramadhan.

Namun ke 14 pelaku tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan dan pembakaran kantor Polsek Candipuro itu. Saat ini, kata Ramadhan, pelaku masih diperiksa oleh penyidik Polres Lampung Selatan untuk dimintai keterangan terkait pengrusakan tersebut.

"Saat ini masih dilakukan penangkapan. Tentunya penyidik punya waktu 1X24 jam. Maka, ketika bukti permulaan cukup dan memenuhi unsur-unsur, tentunya penyidik bisa lakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut," kata Ramadhan.

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan menangkap delapan orang provokator aksi pembakaran Kantor SPKT Polsek Candipuro yang terjadi pada hari Selasa 18 Mei 2021 sekitar pukul 23.15 WIB. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami dugaan pembakaran ini dipicu ketidakpuasan warga terhadap kinerja polisi dalam menangani kasus begal. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement