Kamis 20 May 2021 17:58 WIB

Tukang Cukur Rampok dan Bunuh Tetangganya yang Tengah Hamil

Pada saat masuk ke rumah, tersangka menyadari korban mengetahui keberadaannya. 

Rep: Wilda Fizriyani / Red: Agus Yulianto
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Hendri Umar.
Foto: Antara
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malang, AKBP Hendri Umar.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Tukang cukur berinisial RM (23 tahun) harus mendekam di penjara akibat perampokan dan pembunuhan. Tindakan kejam ini dilakukan kepada tetangganya yang tengah hamil dua bulan.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, kasus ini bermula pada saat suami dan ayah korban pergi shalat Idulfitri di masjid, Kamis (13/5) pagi. Tersangka mengetahui hanya ada korban di rumah yang berada di Sekarpuro, Kabupaten Malang tersebut. 

"Korban tidak ikut shalat karena menunggu anak dalam keadaan tidur," kata Hendri di Mapolres Malang, Kamis (20/5).

Melihat kesempatan tersebut, tersangka pun berniat mengambil harta korban mulai dari sepeda motor, ponsel dan sebagainya. Tersangka langsung masuk lewat pintu garasi lalu melihat dua sepeda motor yang salah satunya kunci masih terpasang. 

Namun, tersangka memilih masuk ke rumah untuk mengambil ponsel, uang dan sebagainya. Pada saat masuk ke rumah, tersangka menyadari korban mengetahui keberadaannya. 

Hal ini karena tersangka melihat korban tengah bersembunyi di balik pintu. "Ini menimbulkan kepanikan dari tersangka sehingga tersangka mendorong pintu tersebut dan mengakibatkan korban terjatuh," kata Hendri.

Tersangka yang sudah membawa gunting dan pisau cukur langsung menusukkan ke tubuh korban berkali-kali. Bahkan, pelaku sempat menusuk perut korban sehingga janin dilaporkan meninggal. Berdasarkan hasil autopsi, setidaknya ada 27 tusukan tertanam di tubuh korban berusia 25 tahun tersebut.

Mengingat korban masih melawan, tersangka pun pergi ke dapur untuk mengambil pisau. Kemudian tersangka membunuh korban dengan cara menyayatkan pisau ke leher. Korban langsung tidak sadarkan diri sedangkan tersangka kabur dengan membawa sepeda motor dari garasi rumah korban.

"Pada saat kabur ke arah Kota Malang, masuk ke kawasan Blimbing, di gang. Di gang itu sempat membuang gunting cukur, bantal yang penuh bekas darah, kerudung milik korban," ujarnya.

Setelah itu, tersangka melanjutkan perjalanan ke Bangkalan untuk pulang kampung. Tersangka sempat beberapa hari di rumah orang tuanya lalu pindah ke rumah kakeknya. Pada saat di rumah kakeknya, aparat bisa menangkap tersangka.

Menurut Hendri, korban pada hari kejadian sempat dibawa ke RS Saiful Anwar (RSSA). Namun pada Rabu (19/5) sore, korban dinyatakan sudah meninggal. Hal ini lantaran korban harus kehilangan banyak darah akibat penusukan tersebut.

Akibat tindakannya ini, tersangka harus dikenakan tiga pasal berlapis. Yakni, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan Kematian dengan tuntunan penjara tujuh tahun. 

"Dan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman 15 tahun penjara," kata dia menambahkan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement