REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- John Refra alias John Kei divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan. Mendengar putusan itu, John Kei terkekeh.
Sidang putusan itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/5). John Kei menghadiri persidangan itu secara virutal di tahanan Polda Metro Jaya.
Hakim Ketua Yulisar mengatakan, John Kei terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 poin ke-1 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. John juga terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang Penyeroyokan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar membacakan amar putusannya.
Mendengar vonis tersebut, John Kei terkekeh. Hal itu tampak dari layar monitor dalam ruang sidang yang tersambung dengan John di rutan Polda Metro Jaya.
Awalnya John sedikit tersontak dari kursinya mendengar putusan itu. Dia sempat pula menyebut ulang kata '15 tahun'. Selanjutnya, dia terkekeh selama beberapa detik.
Setelah itu, dia mengepalkan tangan kanan ke udara. Dia lalu kembali tersenyum. Entah kenapa, John tertawa lagi.
Saat ditanya hakim menayakan apakah John menerima putusan itu, ia menjawab, "Yang Mulia, saya pikir-pikir dulu, lah," kata pria yang sempat ditahan di Lapas Nusakambangan karena terlibat kasus pembunhan bos Sanex Steel. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga pikir-pikir terkiat putusan itu.