Kamis 20 May 2021 19:26 WIB

Didampingi Panglima, Kapolri Luncurkan ‘Layanan Polisi 110'

Melalui layanan ini, pengaduan masyarakat bisa dilayani polisi secara cepat.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat peluncuran program Layanan Polisi 100 di Mapolda Jabar.
Foto: Djoko Suceno/Republika
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto saat peluncuran program Layanan Polisi 100 di Mapolda Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polri kembali meluncurkan program pelayanan terhadap masyarakat. Program ‘Layanan Polisi 110’ ini diresmikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di Mapolda Jabar, Kamis (20/5). Dalam launcing tersebut, Kapolri didampingi Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Sejumlah pejabat hadir dalam acara tersebut. Diantaranya Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, Aparatur dan Pengawasan Kemenpan, Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Gubernur Jabar beserta Forkopimda. Para Kapolda, Pangdam, dan Gubernur juga mengikuti acara tersebut secara virtual, serta para Direktur/General Manager penyedia jasa telekomunikasi.

Layanan Polisi 110 merupakan salah satu implementasi dari Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam mewujudkan salah satu program Presisi. "Saya berharap program ini bisa terwujud dan dirasakan masyarakat. Harapannya, pengaduan masyarakat bisa dilayani polisi secara cepat. Kami harapkan masukan  dan koreksi agar layanan semakin baik," kata Kapolri dalam keterangannya kepada  pada para wartawan.

Kadiv Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri, Irjen Irjen Pol Drs Muktiono, mengatakan, Layanan Polisi 110 merupakan bisa diakses oleh masyarakat secara gratis (non pulsa) dan beroperasional selama 24 jam. Tujuannya, kata dia, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara mudah, responsif, dan tidak diskriminatif. 

"Layanan Polisi 110 merupakan kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik," ujar dia.

Melalui Layanan Polisi 110, lanjut Muktiono, masyarakat dapat melakukan panggilan ke nomor akses 110 dan akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dan lain lain) serta pengaduan lainnya. "Kami senantiasa berinovasi, mengupdate program pembangunan dan pengembangan infrastruktur, aplikasi untuk mewujudkan perubahan teknologi kepolisian modern di era 4.0," tutur dia.

Menurut Muktiono, pembangunan Layanan Polisi 110 sudah dimulai sejak 2015 di Polda Metro Jaya. Tahun 2016 dilakukan pengembangan di 31 Polda dan 39 Polres/ Polresta/ Polrestabes. Tahun 2017 dilakukan pengembangan secara signifikan di 335 Polres dan satu di Mabes Polri. Dari tiga tahap yang telah diselenggarakan, kata dia,  fasilitas Layanan Polisi 110  tersedia di Mabes Polri (satu unit) sebagai sarana monitor, 32 Mapolda dan 388  berada Polres/ Polresta/ Polrestabes. 

"Tahun 2022 Layanan Polisi 110 diharapkan tergelar pada 493 Polres yang ada diseluruh Indonesia," ujar dia. 

Dikatakan Muktiono, Layanan Polisi 110 yang ada sebelumnya, masih terkendala  banyaknya panggilan yang tidak tersambung serta salah lokasi wilayah penerimaan laporan. Ini terjadi  karena adanya ganggunan sistem routing LBS serta banyaknya perangkat yang rusak dan phone IP yang tidak login dengan suport provider terbatas.

"Setelah dioptimalisasikan, melalui update program yaitu menata kembali layanan darurat/hotline kepolisian bekerjasama dengan PT Telkom, Infomedia, dan seluruh provider pendukung, sehingga Layanan Polisi 110 yang sempat tidak berfungsi akhirnya hidup kembali sesuai dengan sistem," kata dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement