Kamis 20 May 2021 19:30 WIB

Penghafal Alquran Bisa Daftar PPDB Lewat Jalur Prestasi

Perubahan lain PPDB dulu bisa menggunakan surat domisili, sekarang sudah tak boleh.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andi Nur Aminah
Para calon penghapal Alquran. (ilsutrasi)
Foto: uicci.org
Para calon penghapal Alquran. (ilsutrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya Supomo mengungkapkan, ada dua perubahan mendasar pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dibanding tahun sebelumnya. Pertama, untuk tahun ini tidak ada lagi penerimaan siswa yang menggunakan surat keterangan domisili, sehingga harus sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) masing-masing.

“Kalau dulu, PPDB itu bisa menggunakan surat domisili, tapi sekarang sudah tidak boleh. Ini berdasarkan Peraturan Menteri (Pendidikan), sehingga kami juga menindaklanjuti dalam Perwali. Jadi, tidak boleh lagi menggunakan surat domisili,” kata Supomo di Surabaya, Kamis (20/5).

Baca Juga

Perbedaan kedua, kata dia, penerimaan PPDB melalui jalur prestasi tahun ini kategorinya ditambah. Sebelumnya, jalur prestasi itu hanya khusus siswa yang memiliki nilai rapor tinggi dan juga juara perlombaan.

Namun, tahun ini ditambah dengan siswa yang hafal kitab suci. Tidak hanya berlaku bagi hafidz atau hafal Alquran. Tapi juga bagi siswa yang hafal kitab suci pada semua agama. “Siswa yang hafal kitab suci harus mendapatkan penghargaan. Jadi, kami memberikan apresiasi bagi siswa yang hafal kitab suci untuk semua agama," ujarnya.

Ia menjelaskan terkait pendaftarannya sama seperti jalur prestasi lainnya. Siswa melampirkan capaian prestasi. Setelah itu, tim ahli melakukan penilaian. Selanjutnya pendaftar akan menjalani ujian untuk menunjukkan bahwa mereka memang betul hafal kitab suci.

Supomo juga menjelaskan tentang PPDB jalur prestasi dari kategori Nilai Rapor Sekolah. Ia memastikan tidak hanya bergantung pada satu nilai rapor dalam satu semester. Namun, berisi pengolahan nilai-nilai rapor sekolah yang didapatkan siswa.

“Tidak ada perbedaan dari tahun sebelumnya. Siswa yang memiliki prestasi tinggi di bidang akademik, seperti sering juara kelas, bisa mengikuti jalur itu. Satu siswa bebas memilih dua sekolah di luar zonasi atau di dalam zonasi," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement