Kamis 20 May 2021 19:58 WIB

75 Persen Pemudik di DKI Belum Serahkan Hasil Tes Covid-19

Data warga yang pulang mudik di aplikasi Data Warga sebanyak 14.860 orang.

Sejumlah pemudik berjalan keluar usai melakukan tes cepat antigen di Pos Pemeriksaan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Kamis (20/5/2021). Tes cepat antigen tersebut dilakukan secara acak kepada pemudik yang kembali ke arah Tangerang guna meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan target 200 orang per harinya.
Foto: Antara/Fauzan
Sejumlah pemudik berjalan keluar usai melakukan tes cepat antigen di Pos Pemeriksaan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Kamis (20/5/2021). Tes cepat antigen tersebut dilakukan secara acak kepada pemudik yang kembali ke arah Tangerang guna meminimalisir penyebaran COVID-19 dengan target 200 orang per harinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludinmengemukakan, sebanyak 75 persen warga yang diduga mudik dan kembali ke Jakarta belum menyertakan hasil tes Covid-19 seperti yang dipersyaratkan pemerintah. Sebanyak 75 persen tersebut, menurut Budi, adalah hasil perhitungan jumlah pemudik yang tiba di Jakarta sebanyak 14.860 orang hingga Kamis (20/5).

"Hingga hari ini, data warga yang pulang mudik di aplikasi Data Warga sebanyak 14.860 orang tapi sekitar 75 persen tak sertakan hasil tes Covid-19," ujar Budi saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga

Budi mengatakan, jumlah 75 persen tersebut atau sebanyak 11.271 orang itu belum menyertakan bukti hasil tes Covid-19 berupa tes antigen maupun tes PC. Dia tidak mengetahui alasannya. "Ternyata banyak juga yang tidak membawa hasil tes Covid-19. Kalau data yang saya lihat, kurang lebih 20 persen atau sekitar 3.500-an saja yang membawa hasil tes antigen atau PCR. Kami tidak mengerti mengapa mereka tidak banyak membawa hasil tes Covid-19 ketika melakukan pendataan," tutur dia.

Dari jumlah pemudik yang telah tiba di Jakarta, sebanyak 10.164 orang merupakan warga ber-KTP DKI Jakarta dan 4.698 orang merupakan warga ber-KTP non DKI Jakarta. Warga yang tidak menyertakan bukti hasil tes Covid-19 diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 baik secara mandiri maupun melalui Puskesmas di masing-masing wilayah.

Hal ini dinilai Pemprov DKI penting untuk memastikan warga yang tiba di Jakarta dalam kondisi tidak terpapar Covid-19. Jika hasil tes antigennya reaktif, maka akan dilanjutkan tes PCR. Jika hasil tes PCR positif Covid-19, maka yang bersangkutan diminta melakukan isolasi mandiri di Wisma Atlet atau tempat-tempat isolasi terkendali yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Untuk yang kondisinya berat, maka dirujuk ke Rumah Sakit rujukan Covid-19. Jika hasilnya negatif, kondisi kesehatannya tetap dipantau dalam waktu dua pekan ke depan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement