REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- John Refra alias John Kei terkekeh ketika mengetahui dirinya divonis 15 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan. Kenapa John bisa setenang itu?
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto, mengatakan, John bisa tenang menghadapi vonis 15 tahun penjara karena sudah yakin dirinya bakal terbebas dari segala tuntutan. John meyakini, dirinya tak terlibat sama sekali dalam penyerangan yang menewaskan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Juni 2020 lalu.
"Beliau dari awal sudah bilang. Sesuai dengan imannya beliau akan bebas. Beliau yakin bebas," kata Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, usai persidangan, Kamis (20/5).
Oleh karenanya, lanjut Anton, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis tersebut. Terlebih, selama persidangan, tidak ada fakta yang membuktikan bahwa John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
"Jadi sangat mungkin kita ajukan banding. Karena kalau 15 tahun penjara apa, kalau pembunuhan berencana kenapa tidak langsung hukuman mati," terang Anton. Dia menambahkan, dirinya akan segera membahas soal rencana banding dengan John.
Sidang putusan itu digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (20/5). John Kei menghadiri persidangan itu secara virutal dari tahanan Polda Metro Jaya.
Dalam persidangan itu, Hakim Ketua Yulisar mengatakan, John Kei terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 poin ke-1 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. John juga terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang Penyeroyokan Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Yulisar membacakan amar putusannya.