Kamis 20 May 2021 21:58 WIB

Arab Saudi Akhirnya Buka Haji untuk Jamaah Luar Negeri

Arab Saudi belum merincikan ketentuan untuk haji jamaah luar negeri

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Nashih Nashrullah
Arab Saudi belum merincikan ketentuan untuk haji jamaah luar negeri. Ilustrasi umroh haji pandemi Covid-19
Foto: Saudigazette
Arab Saudi belum merincikan ketentuan untuk haji jamaah luar negeri. Ilustrasi umroh haji pandemi Covid-19

IHRAM.CO.ID, JEDDAH -- Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengizinkan jamaah dari luar negeri melaksanakan ibadah haji 1442 H, tahun ini. Menurut surat kabar Al-Watan, pelaksanaan haji dilakukan di bawah aturan kesehatan yang ketat dan tindakan pencegahan untuk mengekang penyebaran virus Covid-19. 

Pengumuman tersebut diambil mengikuti keputusan Kementerian Haji dan Umrah pada 9 Mei untuk melanjutkan haji tahun ini. Pelaksanaan operasional haji dilakukan dengan semua langkah kesehatan, keamanan dan peraturan, untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan jamaah. 

Baca Juga

Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (20/5), Kementerian Haji awal bulan ini mengatakan institusi kesehatan di Arab Saudi akan terus menilai situasi dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menjaga kesehatan seluruh umat manusia.  

Kementerian juga mengatakan akan mengumumkan langkah-langkah spesifik dan rencana organisasi di kemudian hari. 

Untuk pertama kalinya, ibadah haji yang biasanya diikuti lebih dari 2,5 juta Muslim harus dibatasi jumlah jamaahnya pada tahun lalu. Kerajaan hanya mengizinkan 1.000 jamaah dari dalam negeri akibat penyebaran Covid-19.  

Dengan ditutupnya perbatasan internasional karena pandemi, hanya Muslim yang berada di Arab Saudi yang dapat menghadiri ziarah tahunan kali itu.  // Zahrotul Oktaviani 

https://saudigazette.com.sa/article/606826

  

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement