Kamis 20 May 2021 21:59 WIB

OJK Ingatkan Masyarakat Bijak Ajukan Pinjol

Hal yang paling penting dalam mengajukan pinjaman kemampuan membayar dan kebutuhan

Red: Gita Amanda
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Rabu (19/5), telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending atau pinjaman online (pinjol).
Foto: OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Kantor OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Rabu (19/5), telah melakukan pertemuan dengan Susmiati, Guru TK di Malang yang terjerat pinjaman dari fintech lending atau pinjaman online (pinjol).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang mengingatkan kepada masyarakat agar bijak sebelum mengajukan pinjaman uang berbasis online atau pinjol. Agar masyarakat tidak terjerat dalam utang dengan bunga tinggi dengan proses tidak transparan.

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat pada saat akan melakukan pinjaman berbasis online, seperti memeriksa legalitas penyedia jasa, dan harus terdaftar di OJK. "Pastikan dahulu, apakah penyedia itu terdata, dan berizin di OJK," kata Sugiarto, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/5).

Baca Juga

Sugiarto menjelaskan, salah satu hal yang paling penting sebelum masyarakat mengajukan pinjaman berbasis online tersebut adalah, terkait dengan kemampuan membayar, dan jumlah kebutuhan pinjaman tersebut. Menurut Sugiarto, kemampuan dan kebutuhan pinjaman tersebut harus sesuai, yang artinya, seseorang mampu membayar cicilan yang telah ditetapkan setiap bulannya. Jika kemampuan dan kebutuhan tersebut tidak sesuai, maka akan menjadi permasalahan dan mengakibatkan jeratan utang.

"Jika antara kemampuan, dan kebutuhan tidak sesuai, yang terjadi adalah jeratan hutang. Harus bijak ketika akan mengajukan pinjaman," kata Sugiarto.