REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- WH (35 tahun) menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur setelah video yang direkamnya viral di media sosial. Ironisnya, korban yang berjenis kelamin perempuan yang dianiaya WH adalah anak kandungnya sendiri.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengungkapkan motif penyiksaan tersangka kepada korban yang baru berusia lima tahun. "Motif berdasarkan pemeriksaan dari tersangka cemburu terhadap ibu si anak sehingga melampiaskan terhadap anak tersebut," kata Kapolres menjelaskan, Jumat (21/5) dini hari.
Korban, kata Kapolres, sudah dua kali mendapatkan penyiksaan dari ayah kandungnya. Pertama terjadi pada Maret 2021. Saat ini tersangka yang tidak bekerja, sedang dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Tangsel.
"Ibunya TKW di Malaysia sudah dua tahun. Ayahnya cemburu kepada istrinya. Selama ini berdasarkan wawancara dengan korban, si anak (tinggal) hanya berdua dengan ayahnya saja," ujar Kapolres.
Kapolres mengungkapkan, kecemburuan yang menjadi motif kejahatan, lantaran tersangka sudah bercerai dengan ibu korban, alias istrinya. Untuk saat ini, polisi sedang berkonsentrasi terhadap mitigasi trauma korban. "Kami sedang berkonsentrasi memulihkan trauma korban," kata Kapolres.
Baca Juga: Polisi Tangkap Ayah Siksa Anak di Tangsel, Korban Trauma
Saat ini polisi pun sedang berupaya menghubungi keluarga korban. "Neneknya (korban) di Bekasi, dan kami belum mendapatkan kontak person, tetapi terus kami berupaya menghubungi."
Sebelumnya viral sebuah video kekerasan seorang pria kepada anak perempuan, beredar di media sosial. Dalam video itu, pria yang diketahui sebagai bapak kandung menyiksa anak perempuannya, seperti menampar dan mencekik...