Jumat 21 May 2021 06:01 WIB

Ayah Penyiksa Anak di Serpong, Diancam 5 Tahun Penjara

Pelaku merekam aksinya menyiksa anak perempuan secara sadar.

WH (35 tahun) menjadi tersangka setelah menyiksa anak kandung perempuannya. Videonya viral dan polisi langsung menangkap pelaku, Kamis (20/5) malam.
Foto: IsT
WH (35 tahun) menjadi tersangka setelah menyiksa anak kandung perempuannya. Videonya viral dan polisi langsung menangkap pelaku, Kamis (20/5) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penganiayaan anak di bawah umur, WH (35 tahun) ditangkap polisi, Kamis (20/5) malam. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menyatakan tersangka dijerat pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak.

"Ancamannya lima tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," kata Kapolres menjelaskan, Jumat (21/5) dini hari.

Baca Juga

WH menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur setelah video yang direkamnya viral di media sosial. Ironisnya, korban yang berjenis kelamin perempuan yang dianiaya WH adalah anak kandungnya sendiri.

Dijelaskan Kapolres, tersangka merekam aksi kekerasan terhadap anak perempuannya dalam keadaan sadar. "Pelaku secara sadar memvideoin kemarin dan dikirim ke ibunya (ibu korban)," kata Kapolres.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif WH Siksa Anak Perempuan, Ini Muka Pelaku

Kapolres menjelaskan saat ini polisi sedang berupaya memulihkan mental korban. Karena itu, Kapolres memastikan korban masih dalam perlindungan polisi dan belum dikembalikan kepada keluarganya.

"Anak sampai saat ini masih dalam perawatan kami. Kami harus memastikan anak mendapatkan keamanan, mendapatkan kenyamanan, dan mendapatkan mitigasi yang baik dan benar dari pemerintah.

Menurut pengakuan tersangka, ia sudah dua kali menyiksa anak perempuannya. Pertama dilakukan pada Maret 2021. "Saat ini kami sedang konsentrasi memulihkan trauma korban," kata Kapolres.

Sebelumnya viral sebuah video kekerasan seorang pria kepada anak perempuan, beredar di media sosial. Dalam video itu, pria yang diketahui sebagai bapak kandung menyiksa anak perempuannya, seperti menampar dan mencekik...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement