REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka penganiayaan anak di bawah umur, WH (35 tahun) ditangkap polisi, Kamis (20/5) malam. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menyatakan tersangka dijerat pasal 80 tentang UU Perlindungan Anak.
"Ancamannya lima tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," kata Kapolres menjelaskan, Jumat (21/5) dini hari.
WH menjadi tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur setelah video yang direkamnya viral di media sosial. Ironisnya, korban yang berjenis kelamin perempuan yang dianiaya WH adalah anak kandungnya sendiri.
Dijelaskan Kapolres, tersangka merekam aksi kekerasan terhadap anak perempuannya dalam keadaan sadar. "Pelaku secara sadar memvideoin kemarin dan dikirim ke ibunya (ibu korban)," kata Kapolres.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif WH Siksa Anak Perempuan, Ini Muka Pelaku
Kapolres menjelaskan saat ini polisi sedang berupaya memulihkan mental korban. Karena itu, Kapolres memastikan korban masih dalam perlindungan polisi dan belum dikembalikan kepada keluarganya.
"Anak sampai saat ini masih dalam perawatan kami. Kami harus memastikan anak mendapatkan keamanan, mendapatkan kenyamanan, dan mendapatkan mitigasi yang baik dan benar dari pemerintah.
Menurut pengakuan tersangka, ia sudah dua kali menyiksa anak perempuannya. Pertama dilakukan pada Maret 2021. "Saat ini kami sedang konsentrasi memulihkan trauma korban," kata Kapolres.
Sebelumnya viral sebuah video kekerasan seorang pria kepada anak perempuan, beredar di media sosial. Dalam video itu, pria yang diketahui sebagai bapak kandung menyiksa anak perempuannya, seperti menampar dan mencekik...