Jumat 21 May 2021 07:52 WIB

Terbitkan Buku, Irman Gusman Curhat Soal Penegakan Hukum

Buku berjudul Menyibak kebenaran menceritakan drama hukum yang dialami Irman Gusman

Irman Gusman bersama La Nyalla Mattalitti
Foto: istimewa
Irman Gusman bersama La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, menyampaikan curahan hatinya terkait penegakan hukum di Indonesia melalui buku. Lewat buku berjudul "Menyibak Kebenaran”, ia menyebut karya ini menjadi bahan perenungan kepada siapa saja yang menegakkan hukum.

"Adanya cara penegakan hukum yang menghalangi keadilan, bahkan sampai intimidasi terhadap keluarga, termasuk adanya pembohongan publik melalui media untuk mendiskreditkan agar semua orang tahu dan belajar," kata Irman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (21/5).

Buku berjudul Menyibak kebenaran ini menceritakan mengenai drama hukum, jejak langkah, dan gagasan terkait peristiwa yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah Irman Gusman ditangkap oleh aparat KPK pada 16 September 2016.

 

Buku ini adalah jilid ketiga dari serial eksaminasi terhadap vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Irman Gusman, yang akhirnya dibatalkan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan buku milik Irman Gusman ini bisa menjadi inspirasi untuk penegakan hukum di Tanah Air.

 

LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan itu usai peluncuran buku Irman Gusman yang digelar berbarengan dengan Webinar Kebangkitan Nasional.

 

"Semoga terbitnya buku ini bisa menginspirasi kita dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan, serta penegakan hukum dan HAM. Tidak boleh ada rekayasa dan perlakuan tak adil dalam hukum," kata LaNyalla.

Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penegakan hak asasi manusia sesuai amanat konstitusi. Penegakan hukum harus memanusiakan manusia.

 

"Spiritnya adalah proses penegakan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan," kata LaNyalla.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement