Jumat 21 May 2021 10:05 WIB

Bagian dari Perguruan Tinggi, Dosen Wajib Profesional

Kewajiban profesional dosen perguruan tinggi ada dalam PP No 37 tahun 2009

Dosen menjadi salah satu unsur terpenting di lingkungan perguruan tinggi. Keberadaan dosen sangat menentukan berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan pendidikan. Namun, sesekali bisa terjadi ketidakselarasan antara dosen dengan perguruan tinggi sehingga terkadang keduanya berjalan secara sendiri-sendiri.
Foto: BSI
Dosen menjadi salah satu unsur terpenting di lingkungan perguruan tinggi. Keberadaan dosen sangat menentukan berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan pendidikan. Namun, sesekali bisa terjadi ketidakselarasan antara dosen dengan perguruan tinggi sehingga terkadang keduanya berjalan secara sendiri-sendiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen menjadi salah satu unsur terpenting di lingkungan perguruan tinggi. Keberadaan dosen sangat menentukan berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan pendidikan. Namun, sesekali bisa terjadi ketidakselarasan antara dosen dengan perguruan tinggi sehingga terkadang keduanya berjalan secara sendiri-sendiri.

“Dosen itu bekerja pada lembaga Perguruan Tinggi yang mempunyai arah dan tujuan yang jelas. Semua diupayakan untuk dicapai bersama oleh seluruh komponen yang ada, termasuk juga dosen,” tutur Imam Soleh, Unit Pengembangan Dosen (Bangdos) Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) kampus Purwokerto, Rabu (19/5).

Pembinaan terhadap dosen menjadi sangat penting agar arah dan tujuan Perguruan Tinggi dapat tercapai. Oleh karenanya sangat diperlukan pembinaan kepada dosen, terutama para dosen muda yang masih memerlukan bimbingan dan arahan agar peran mereka dalam pencapaian cita-cita perguruan tinggi dapat lebih maksimal.

“Dosen harus melaksanakan tugasnya secara profesional dalam arti yang sesungguhnya. Maksudnya adalah, disamping dosen itu mempunyai otonomi penuh dalam hal keilmuannya, dia juga harus didukung oleh beberapa syarat yang harus melekat di dalam diri mereka,” pungkasnya.

Ia mengatakan, tedapat empat kompetensi dasar yang harus dimiliki, yakni kompetensi pedagogik, professional, kepribadian dan sosial yang unsur-unsurnya cukup banyak dan terukur.

“Dalam peraturan pemerintah No. 37 tahun 2009 telah diatur tentang dosen. Salah satu poin penting bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bukti formal bahwa dosen sudah profesional pemerintah mengeluarkan sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen yang telah memenuhi persyaratan. Pada Peraturan pemerintah No. 41 tahun 2009, pemerintah mengatur pemberian tunjang profesional dosen kepada dosen-dosen yang telah memiliki ,sertifikat dosen.

“Untuk mendapatkan label dosen profesional tidaklah mudah. Dosen yang profesional sudah harus taat pada etika profesi dan memiliki kompetensi khusus di bidangnya,” katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement