Jumat 21 May 2021 10:18 WIB

Anies Permudah Akses Publik ke Pantai Kita dan Maju

Pergub Nomor 30 Tahun 2021 yang dikeluarkan Anies mendorong angkutan umum ke pantai.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (tengah) meninjau area di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju, Jakarta Utara, Ahad (23/12/2018).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (tengah) meninjau area di kawasan Pantai Kita dan Pantai Maju, Jakarta Utara, Ahad (23/12/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Panduan Rancang Kota Pantai Kita dan Pantai Maju. Dua pantai tersebut berlokasi di Jalan Pantai Indah Kapuk, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Panduan Rancang Kota tersebut disusun atas dasar Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur). "Panduan Rancang Kota disusun menjadi dasar pedoman pembangunan kawasan yang berorientasi untuk meningkatkan kualitas ruang kota," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra dalan keterangan tertulis resminya, Kamis (20/5).

Benni menjelaskan, pergub itu memiliki visi untuk mengoptimalisasi konektivitas kawasan melalui penyediaan jalur angkutan umum massal yang menghubungkan kedua pantai dengan daratan. Konektivitas antarangkutan publik dilayani oleh jalur pedestrian, sepeda, dan angkutan komuter yang dapat menjangkau klaster hunian mandiri yang mendahulukan pejalan kaki.

"Dengan tersedianya konektivitas yang lengkap, maka diharapkan akses publik untuk menuju ke Pantai Kita dan Pantai Maju akan meningkat. Sehingga, selain memberikan dampak ekonomi juga sebagai ikhtiar kita menyediakan ruang-ruang ketiga untuk semua," jelas Benni.

Pergub yang diterbitkan, sambung dia, bakal semakin menyempurnakan Pergub Panduan Rancang Kota (PRK), yaitu Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam pergub tersebut menjelaskan mengenai penataan lahan kontribusi yang akan dikelola PT Jakarta Propertindo seluas sekitar 208.006 meter persegi (m2).

"Lahan tersebut digunakan untuk hunian susun terjangkau, pasar ikan untuk nelayan, restoran ikan, dermaga kapal, tempat ibadah, kantor pemerintahan, dan fasilitas umum dan fasilitas sosial pendukung," kata Benni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement