REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokman meminta agar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertindak tegas dan cepat menuntaskan kasus pemerkosaan terhadap anak di Kota Bekasi. Diduga pelaku pemerkosaan dan penjualan anak di Kota Bekasi tersebut merupakan anak anggota DPRD Bekasi berinisial AT (21 tahun).
"Kami meminta Polri untuk tidak segan bertindak tegas kepada terduga pelaku pemerkosaan dan trafficking di Kota Bekasi. Orang tersebut harus dicari, ditangkap dan jika melakukan perlawanan bisa diambil tindakan tegas dan terukur seperti penembakan," seru anggota Komisi III DPR RI, Habiburokman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mendorong agar proses hukum peradilan bisa segera digulirkan, dan jika terbukti maka pelaku harus dihukum dengan ancaman maksimal sebagaimana diatur di Pasal 76D dan 81 ayat (5) UU Perlindungan Anak yakni seumur hidup atau bahkan hukuman mati.