REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Perusahaan yang memboikot Israel di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza dapat menemui hambatan hukum di AS. Hal ini karena mayoritas negara bagian AS telah mengeluarkan undang-undang yang menentang gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS).
Gerakan BDS yang diluncurkan pada 2005 adalah gerakan global yang terdiri dari serikat pekerja, asosiasi akademis, gereja, dan gerakan akar rumput di seluruh dunia. Gerakan ini bertujuan untuk memberikan tekanan internasional pada Israel atas pendudukannya terhadap Palestina.
Mereka yang menentang gerakan tersebut menyebut BDS anti-Semit. Kritikus menuduh BDS memiliki ciri khas kampanye historis sebelumnya melawan orang Yahudi dan bahwa tujuan sebenarnya adalah untuk mendelegitimasi dan menghancurkan negara Israel.
Dilansir Newsweek pada Kamis (20/5), disebut bahwa hingga Mei 2021 sebanyak 35 negara bagian telah mengesahkan undang-undang anti-BDS, resolusi, atau perintah eksekutif. Sebagian besar tindakan secara eksplisit melarang negara melakukan bisnis dengan perusahaan yang mendukung gerakan BDS. Sementara beberapa resolusi yang tidak mengikat hanya mengutuk gerakan tersebut.
Undang-undang Tennessee bulan April 2015, undang-undang anti-BDS pertama negara itu, menggemakan kritik umum terhadap BDS dengan menyatakan bahwa gerakan tersebut adalah salah satu kendaraan utama untuk menyebarkan anti-Semitisme dan menganjurkan penghapusan negara Yahudi.
Carolina Selatan dan Illinois adalah negara bagian berikutnya yang mengesahkan undang-undang anti-BDS, melakukannya pada bulan Juni dan Juli 2015.