REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR BAHRU -- Salah satu negara bagian Johor menerbitkan kebijakan untuk sholat jumat dan fardhu berjamaah, (21/5) jamaah maksimal yang diizinkan sebanyak 50 orang.
Sedangkan untuk sholat lainnya di masjid hanya diizinkan 20 orang saja. Arahan tersebut juga berlaku untuk kegiatan masjid dan surau hingga 7 Juni atau tanggal yang akan diumumkan kemudian oleh Dewan Agama Islam Johor (JAINJ).
Hal itu diinformasikan melalui pernyataan bersama Ketua Komite Urusan Agama Islam Johor Tosrin Jarvanthi, Mufti Johor Datuk Yahya Ahmad, dan Direktur Departemen Agama Islam Johor Datuk Md Rofiki Samsudin, Kamis (20/5).
Sebanyak 50 jamaah ini termasuk personel dan panitia masjid atau surau, namun pengelola bisa menyediakan ruang sholat bagi pemudik, asalkan harus menempatkan personel yang bisa memastikan prosedur operasi standar (SOP) dipatuhi.