Jumat 21 May 2021 14:01 WIB

Biden Sahkan Undang-Undang Anti-Kejahatan Rasial

UU itu disetujui melalui voting dengan suara 94 setuju dan 1 tidak setuju di Senat.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joe Biden berbicara sebelum menandatangani Undang-Undang Kejahatan Kebencian COVID-19, di Ruang Timur Gedung Putih, Kamis, 20 Mei 2021, di Washington.
Foto: AP/Evan Vucci
Presiden Joe Biden berbicara sebelum menandatangani Undang-Undang Kejahatan Kebencian COVID-19, di Ruang Timur Gedung Putih, Kamis, 20 Mei 2021, di Washington.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menandatangani undang-undang anti-kejahatan rasial pada Kamis (20/5). Undang-undang ini mengarahkan penegakan hukum federal untuk mengatasi peningkatan serangan kekerasan terhadap orang Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik selama pandemi virus Corona.

“Ada nilai dan keyakinan inti sederhana yang harus menyatukan kita sebagai orang Amerika. Salah satunya berdiri bersama melawan kebencian, melawan rasisme,” kata Biden, dilansir Aljazirah, Jumat (21/5).

Baca Juga

Undang-undang baru tersebut bertujuan untuk mempercepat peninjauan Departemen Kehakiman atas kejahatan kebencian anti-Asia, dan menunjuk seorang pejabat di Departemen Kehakiman untuk mengawasi upaya tersebut. Undang-undang anti-kejahatan rasial ini akan membuat para korban dengan mudah melakukan pelaporan dari semua jenis kejahatan rasial, dan memberikan pelatihan bagi pejabat lokal dan negara bagian.

Undang-undang  tersebut telah melewati Kongres dengan suara mayoritas besar. Undang-undang itu disetujui melalui voting dengan suara 94 setuju dan 1 tidak setuju di Senat.

Sementara di House of Representative sebanyak 364 suara menyatakan dukungan terhadap undang-undang anti-kejahatan rasial, dan 62 lainnya menolak. Undang-undang baru tersebut mengarahkan Departemen Kehakiman AS untuk fokus pada penuntutan kejahatan dengan kekerasan terhadap warga Asia-Amerika dan Kepulauan Pasifik. Biden memuji Demokrat dan Republik di Kongres karena bekerja sama untuk memberlakukan undang-undang tersebut.

“Kami sudah terlalu lama tidak melihat jenis bipartisan seperti ini di Washington. Anda menunjukkan kepada kami bahwa demokrasi kami dapat bekerja dan memberikan hasil bagi rakyat Amerika," kata Biden.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement