Jumat 21 May 2021 17:11 WIB

Anggota DPRD Bangkalan Jadi Tersangka Kasus Penembakan

Anggota DPRD Bangkalan terlibat kasus penembakan belum ditahan Polres.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Anggota DPRD Bangkalan, H, menjadi tersangka kasus penembakan yang terjadi Maret 2021.
Foto: Wikipedia
Anggota DPRD Bangkalan, H, menjadi tersangka kasus penembakan yang terjadi Maret 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik pada Kepolisian Resor Bangkalan menetapkan anggota DPRD setempat berinisial H sebagai tersangka kasus dugaan penembakan yang menewaskan warga Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Madura, berinisial L, pada Maret 2021. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengungkapkan, kasus tersebut dipicu sakit hati karena L enggan mengakui pencurian sepeda motor yang diduga dilakukannya.

Gatot menjelaskan, sebelum H, polisi sudah menetapkan S dan M sebagai tersangka. Kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Namun untuk tersangka H, hingga kini belum dilakukan penahanan.

Baca Juga

"Tersangka terakhir (H) belum ditahan karena masih mengumpulkan bukti-bukti,” kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (21/5).

Gatot menjelaskan, H adalah eksekutor penembakan L. Adapun senjata api yang dipakai masih dalam pendalaman, apakah milik tersangka S atau M. Saat kejadian, ketiga tersangka mendatangi korban di rumahnya. Mereka menanyakan soal sepeda motor yang hilang dan diduga dicuri oleh korban.

“Korban ini residivis pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya.

Tersangka meminta L agar mengembalikan sepeda motor milik salah satu tersangka. Namun, korban tidak mengakui tudingan para tersangka. Hingga kemudian terjadilah cekcok dan puncaknya tersangka H menembak korban hingga tewas. Senjata api yang digunakan ialah senpi rakitan jenis revolver caliber 38.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bangkalan Ajun Komisaris Polisi Sigit Nursiyo Dwiyugo menjelaskan, dua tersangka berinisial S dan M sebetulnya ditangkap tak sampai 24 jam setelah kejadian. Barang bukti senjata api yang dipakai menembak korban juga diamankan.

Dari penangkapan S dan M itu, dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. “Akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah ke eksekutor itu, inisial H. Inisial H ini betul anggota dewan," kata Sigit.

Pemanggilan pemeriksaan kemudian dilayangkan kepada H. Sempat mangkir dua kali, H kemudian menyerahkan diri dan datang memenuhi panggilan penyidik pada 15 Mei 2021. “H ini menyerahkan diri dan sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan,” ujar Sigit.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement