REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Himpunan Bank Negara (Himbara) akan mengenakan biaya administrasi tambahan untuk kegiatan cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link. Adapun pengenaan biaya administrasi ini berlaku mulai 1 Juni 2021.
Adanya ketentuan ini, maka para nasabah yang bisa bertransaksi via ATM Link milik PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk akan dikenai biaya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai sebenarnya tidak perlu ada beban tambahan ke nasabah Himbara. Sebab, selama ini nasabah loyal, salah satunya karena layanan cek saldo dan tarik tunai tanpa fee pada ATM link.
“Arah pengembangan sistem pembayaran, khususnya bank, juga dituntut untuk memberikan efisiensi sehingga cost bisa ditekan dan ujungnya nasabah diuntungkan. Pengenaan biaya ini dikhawatirkan akan membuat provider layanan di luar Himbara bisa mengambil pasar,” ujarnya kepada Republika.co.id, Jumat (21/5).
Bhima menyebut, saat ini mulai berkembang aplikasi untuk memangkas berbagai biaya yang sebelumnya dikenakan oleh bank. Jadi, Himbara disarankan untuk mencari pendapatan lain, seperti mendorong kenaikan permintaan kredit dan mencari pendapatan bunga bersih atau fee based income, misalnya dari bank insurance dan pendapatan transaksi digital.
“Perlu dicatat ini era digital, Himbara harusnya lebih kreatif cari pendapatan berbasis fee based income, jangan hanya bermain pada layanan ATM. Meskipun fee based income bisa naik, tapi jangan lupa pesaing bank swasta bisa memanfaatkan situasi ini merebut nasabah bank BUMN,” ucapnya.
Sementara, Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan pemberlakuan tarif ini untuk mendukung kenyamanan nasabah bertransaksi.
"Perubahan biaya tersebut merupakan kesepakatan bank milik negara (Himbara) dan diberlakukan pada transaksi cek saldo menjadi Rp 2.500 dan tarik tunai menjadi Rp 5.000. Perubahan tersebut terhitung mulai 1 Juni 2021 dan berlaku sampai dengan adanya perubahan kemudian hari," ucapnya.
Selain bertransaksi pada ATM Link, nasabah BRI juga tetap dapat dapat bertransaksi melalui 16.558 mesin ATM BRI dan 5.707 mesin CRM BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Bertransaksi melalui 16.558 mesin ATM BRI dan 5.707 mesin CRM BRI yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa ada perubahan biaya," ucapnya.
Ke depan, BRI mengimbau nasabah dapat bertransaksi secara cashless dan melakukan berbagai macam transaksi perbankan secara digital. Meskipun transaksi cashless juga tidak dikenai biaya.
"Selain dapat menggunakan Internet Banking BRI, salah satu layanan digital banking BRI yang dapat digunakan adalah aplikasi BRImo," ucapnya.
Sementara, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), mengungkapkan alasan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai pada jaringan ATM Link mulai 1 Juni 2021. Hal ini dilakukan untuk mendukung kenyamanan nasabah.
"Dalam rangka mendukung kenyamanan nasabah bertransaksi, maka setiap transaksi cek saldo dan tarik tunai kartu BNI pada ATM Bank Himbara (Mandiri, BRI, dan BTN) atau ATM dengan tampilan ATM LINK akan dikenakan biaya," tulis keterangan situs resmi BNI.
Informasi serupa juga disampaikan bank pelat merah lainnya situs masing-masing. Kemudian cek saldo, nasabah harus membayar biaya Rp 2.500 dan tarik tunai sebesar Rp 5.000, transfer, biayanya tidak berubah sebesar Rp 4.000.
Meski ada perubahan, jaringan bank pemerintah ini menyebut para nasabah tetap mendapatkan manfaat. Sebab, mereka masih tetap dapat bertransaksi dengan biaya yang lebih hemat ketimbang transaksi pada ATM non-Link.
Dari situs resminya, BNI pun memberi perbandingan biaya transaksi dengan ATM non-Link yang lebih mahal. Dimulai dari cek saldo Rp 4.000, tarik tunai Rp 7.500, dan transfer Rp 6.500.
"Biaya transaksi ini akan didebit langsung dari rekening nasabah pada saat melakukan transaksi," kata informasi tersebut menambahkan.