Jumat 21 May 2021 20:59 WIB

OJK: 7.397 Debitur Terdampak Bencana Seroja

Total baki debet debitur terdampak bencana Seroja ini senilai Rp 1,2 triliun.

Red: Nidia Zuraya
Jembatan penghubung ke dermaga kapal ikan roboh karena diterjang gelombang kencang akibat badai Siklon tropis Seroja di Kota Kupang, NTT, Kamis (8/4/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan perbankan di provinsi itu melaporkan bahwa sebanyak 7.397 debiturnya terdampak bencana alam siklon tropis Seroja.
Foto: ANTARA/Kornelis Kaha
Jembatan penghubung ke dermaga kapal ikan roboh karena diterjang gelombang kencang akibat badai Siklon tropis Seroja di Kota Kupang, NTT, Kamis (8/4/2021). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan perbankan di provinsi itu melaporkan bahwa sebanyak 7.397 debiturnya terdampak bencana alam siklon tropis Seroja.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Robert Sianipar mengatakan perbankan di provinsi itu melaporkan bahwa sebanyak 7.397 debiturnya terdampak bencana alam siklon tropis Seroja."Debitur yang terdampak bencana ini dari 16 bank umum dan enam BPR yang sudah melaporkan debiturnya yang terdampak bencana Seroja," kata Kupang, Jumat (21/5).

Ia mengatakan hal itu berkaitan dengan laporan perbankan di NTT terkait debitur yang terdampak bencana alam badai siklon tropis Seroja. Robert mengatakan dari 7.397 debitur terdampak bencana alam ini memiliki total baki debet senilai Rp1,2 triliun.

Baca Juga

Ribuan debitur ini tersebar di 16 kabupaten/kota antara lain Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Malaka, Manggarai, Ngada, Ende, Flores Timur, Lembata, Alor, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao.

Robert mengatakan para debitur yang terdampak bencana alam ini merupakan bagian dari sasaran kebijakan perlakuan khusus terkait kredit berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 7 tahun 2021 yang terbit pada 11 Mei 2021. Perlakuan khusus itu, lanjut dia mencakup restrukturisasi kredit perbankan bagi debitur sejak keputusan penetapan hingga jangka waktu yang ditetapkan paling lama selama tiga tahun.