Jumat 21 May 2021 21:07 WIB

Satgas: Keputusan MA Dukungan Penting Atasi Pandemi

Kolaborasi seluruh pihak adalah hal penting dalam menjadi kunci mengatasi pandemi

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut ada tiga daerah yang dapat menjadi contoh dalam penerapan PPKM Mikro agar lebih mudah dan efektif.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut ada tiga daerah yang dapat menjadi contoh dalam penerapan PPKM Mikro agar lebih mudah dan efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan Surat Edaran terkait Covid-19 No. 3 Tahun 2020. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan bahwa keputusan itu adil dan berimbang.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada anggota majelis Mahkamah Agung yang telah memberikan keputusan yang adil dan berimbang," Wiku menegaskan dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (20/5) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Dengan dikeluarkannya keputusan tersebut menjadi dukungan penting terhadap upaya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Dan perlu ditekankan, bahwa perubahan kebijakan terhadap penanganan pandemi Covid-19 adalah sikap pemerintah menghadapi perkembangan pandemi yang sangat dinamis baik dalam skala nasional dan skala global. 

Selain itu, apresiasi juga diberikan kepada masyarakat yang sabar dan senantiasa mematuhi aturan khususnya aturan pelaku perjalanan. Meskipun ada masa berlaku dan ketentuan di tiap daerah. "Hal ini semata-mata karena pemerintah memegang prinsip, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tegasnya. 

Disamping itu, apresiasi dari Satgas Covid-19 diberikan kepada institusi TNI/POLRI, tim posko desa/kelurahan, bupati/walikota dan gubernur serta semua pihak yang sama-sama berjuang tanpa henti dalam memerangi pandemi Covid-19. Kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak adalah hal penting dalam menjadi kunci keberhasilan penanganan pandemi. 

"Semoga upaya penanganan yang terus kita lakukan ini nantinya dapat membebaskan Indonesia dari Pandemi Covid-19. Dan terakhir, bertepatan dengan semangat Hari Kebangkitan Nasional yang digagas Budi Oetomo pada 20 Mei pada tahun 1908 menjadi modal untuk bangkit dan menang melawan pandemi Covid-19 dan bersama melangkah menuju Indonesia maju," kata Wiku.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement