Sabtu 22 May 2021 00:03 WIB

Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Tersangka Pemerkosa

AT diserahkan pihak keluarga pada Jumat (21/5) dini hari ke Polrestro Bekasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Andri Saubani
Anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan perdagangan orang dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Anak anggota DPRD Kota Bekasi, AT (21), tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur dan dugaan perdagangan orang dirilis oleh Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- AT (21), diserahkan oleh pihak keluarganya ke kepolisian pada Jumat (21/5), terkait kasus dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang yang dilakukan terhadap gadis di bawah umur. Saat rilis Polres Metro Bekasi Kota, AT menampik telah melakukan persetubuhan paksa dengan PU (15). Dia menyebut melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka dan sudah tinggal bersama.

"Saya sama korban tinggal bareng, orang tuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya," jelas dia, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

Baca Juga

Pernyataan AT ini mengelak tuduhan kalau korban disekap selama satu pekan oleh tersangka. "Tidak pernah korban saya sekap," ujarnya.

Perihal tuduhan perdagangan orang, AT juga membantah. Dia menyebut korban sudah terjerumus ke dalam lubang prostitusi online sebelum saling mengenal.