REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- AT (21), diserahkan oleh pihak keluarganya ke kepolisian pada Jumat (21/5), terkait kasus dugaan pemerkosaan dan perdagangan orang yang dilakukan terhadap gadis di bawah umur. Saat rilis Polres Metro Bekasi Kota, AT menampik telah melakukan persetubuhan paksa dengan PU (15). Dia menyebut melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka dan sudah tinggal bersama.
"Saya sama korban tinggal bareng, orang tuanya tahu, karena pernah jemput dia ke kosan dan rumahnya," jelas dia, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).
Pernyataan AT ini mengelak tuduhan kalau korban disekap selama satu pekan oleh tersangka. "Tidak pernah korban saya sekap," ujarnya.
Perihal tuduhan perdagangan orang, AT juga membantah. Dia menyebut korban sudah terjerumus ke dalam lubang prostitusi online sebelum saling mengenal.