REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin mengatakan sudah menahan tersangka pria berinisial WH (34) yang melakukan penganiayaan terhadap anak perempuannya. WH dikenakan pasal 80 UU Perlindungan Anak. "Sudah kami tahan untuk tersangkanya. Ia dikenakan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (21/5).
Sebelumnya diketahui, Petugas Mapolres Tangerang Selatan menangkap ayah kandung penyiksaan anak perempuannya di Serpong, Tangsel. Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, tersangka ditangkap pada Kamis (20/5) pukul 21.30 WIB setelah videonya menyiksa korban viral di Facebook, Kamis pukul 17.30 WIB.
"Berawal viral dari Facebook tadi sore yang menunjukkan video penganiayaan terhadap anak di bawah umur, kami kemudian melakukan penyelidikan. Dan pada pukul 21.30 tim yang dibentuk Satreskrim Tangerang Selatan berhasil mengamankan tersangka," kata Kapolres dalam penjelasannya, Jumat (21/5) dini hari.
Kapolres menuturkan, tersangka berinisial WH (35 tahun) saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan penyidikan Satreskrim Polsek Tangsel. Sementara korban yang baru berusia lima tahun, kata Kapolres, sekarang dalam proses mitigasi terhadap traumanya.
"Kami bekerja sama dengan Pemerintah Tangerang Selatan, kemudian Kodim 0506, sehingga saat ini, anak itu sudah mau berkomunikasi dan sedang dalam proses asesmen untuk psikologisnya," kata Kapolres menjelaskan.
Sebelumnya, viral sebuah video kekerasan seorang pria kepada anak perempuan, beredar di media sosial. Dalam video itu, pria yang diketahui sebagai bapak kandung menyiksa anak perempuannya, seperti menampar dan mencekik. Dalam video tersebut, sang anak terlihat pasrah ketika disiksa ayahnya.
Selain melakukan kekerasan fisik, pelaku juga membentak dan memaki anaknya. Ketika mendapatkan siksaan seperti dicekik dan dibanting, korban tidak melawan dan hanya diam saja dengan tatapan mata kosong. "Gua siksa anak lu. Lu lihat nih," ucap pelaku.
Penyiksaan itu disebut terjadi di sebuah kamar kos di daerah Pondok Jagung, Serpong, Tangerang Selatan. Sang anak yang ditampar berkali-kali, dijambak, hingga kepalanya terjerembab di atas kasur, tidak berdaya dan hanya terdiam lesu.
Sambil merekam aksinya, pelaku melontarkan umpatan yang ditujukan kepada ibu korban, istri pelaku. Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban.