Sabtu 22 May 2021 13:46 WIB

Prancis Batalkan RUU Penggunaan Bahasa Minoritas di Sekolah

Sekolah yang didanai negara sudah dapat menyediakan pendidikan bilingual.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Dwi Murdaningsih
 Siswa tiba di sekolah di Arles, Prancis selatan, Senin, 3 Mei 2021.  ilustrasi
Foto: AP/Daniel Cole
Siswa tiba di sekolah di Arles, Prancis selatan, Senin, 3 Mei 2021. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Dewan Konstitusi Prancis membatalkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang memungkinkan sekolah untuk mengajar dalam bahasa minoritas seperti Basque, Breton, dan Korsika. Alasan pembatalan rencana itu karena melihat aturan tidak konstitusional.

Nama aturan itu adalah RUU Molac berdasarkan nama anggota parlemen Paul Molac dari Brittany yang memperjuangkan aturan tersebut. RUU ini ditujukan untuk meningkatkan bahasa daerah, yang juga mencakup bahasa Katalan dan Kreol.

Baca Juga

"Kecaman Dewan tidak dapat dipahami untuk daerah. Kita harus berhenti takut pada bahasa daerah, kita harus melindungi, menghargai, dan menyelamatkan mereka," kata Molac di Twitter.

Sekolah yang didanai negara sudah dapat menyediakan pendidikan bilingual. Kemudian, pada April parlemen Prancis menyetujui RUU yang mengizinkan sekolah dasar untuk mengajar sebagian besar mata pelajaran sekolah dalam bahasa daerah, sambil juga mengajar bahasa Prancis.