REPUBLIKA.CO.ID, SORONG -- Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat sertifikat tanah seluas dua hektar di Pulau Fani, kabupaten Raja Ampat, yang merupakan pulau terluar Indonesia di wilayah Provinsi Papua Barat. Sertifikasi itu guna menjaga keutuhan negara.
Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Loka PSPL) Sorong Santoso Budi Widiarto di Sorong, Sabtu (22/5) mengatakan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan punya lingkup kerja pada 111 pulau kecil terluar di seluruh Indonesia termasuk di wilayah Papua Barat. Dia mengatakan bahwa sejak 2018 Kementerian Kelautan dan Perikanan mempunyai program melakukan sertifikasi sebagai tanah pada pulau kecil terluar tersebut.
Menurut dia, khusus wilayah provinsi Papua Barat, pihaknya sudah melakukan sertifikasi sebagai tanah pada dua pulau kecil terluar yakni Pulau Fani kabupaten Raja Ampat seluas dua hektar dan Pulau Mof seluas satu hektar. "Memang tidak semua tanah pulau tersebut dilakukan sertifikasi sebab yang dibutuhkan negara kita dapat menjaga kedaulatan pulau kecil terluar dengan memiliki sertifikat negara atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa tanah yang telah disertifikasi pada kedua pulau kecil terluar di wilayah Papua Barat tersebut masih kosong dan belum dimanfaatkan. "Namun direncanakan akan dikelola menjadi destinasi wisata misalnya tempat foto yang sangat berkesan bagi masyarakat yang mengunjungi Pulau terluar di timur Indonesia tersebut," tambah dia.