Sabtu 22 May 2021 21:04 WIB

Dinkes DKI Periksa 352 Spesimen Terduga Mutasi Corona B.1617

Sampai dengan 19 Mei 2021, terdapat 352 spesimen terduga mutasi virus corona India.

Ilustrasi virus corona.
Foto: Pixabay
Ilustrasi virus corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan sudah telah memeriksa 352 spesimen terduga mutasi Virus Corona varian baru dari India, yakni B.1617.2. Hasilnya, setelah sampel yang dikirimkan ke Litbangkes Kemenkes RI terkonfirmasi, ditemukan ada dua kasus mutasi virus dari varian B.1617.2.

"Kami sudah mengidentifikasi sampai dengan 19 Mei 2021 kemarin. Terdapat 352 spesimen terduga mutasi virus dan hasil yang sudah keluar dari Litbangkes ditemukan dua kasus dengan Variant of Concern (VoC) B.1617.2 India. Sementara, 15 spesimen tidak ditemukan mutasi virus, dan yang lainnya masih menunggu hasil," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Jakarta, Sabtu (22/4).

Widyastuti menjelaskan dua kasus yang ditemukan VoC India B.1617.2 di Jakarta, yaitu pertama dialami oleh seorang Tenaga Kesehatan Indonesia yang memiliki gejala dan dinyatakan positif Covid-19 pada 3 April 2021.

Dari hasil pemeriksaan Whole Genome Sequencing/WGS di Litbangkes Kemenkes RI yang diperoleh per 30 April menunjukkan positif varian India. Kendati demikian, kondisi pasien sendiri telah dinyatakan sembuh dan selesai isolasi pada 17 April 2021.

Selanjutnya, kasus kedua dialami oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India, yang kemudian diperiksa WGS pada 28 April 2021 dan dinyatakan positif varian India pada 30 April 2021. Pasien pun menjalani pengobatan pada salah satu rumah sakit di DKI Jakarta setelah dinyatakan hasil PCR positif dari lokasi karantina.

"Saat ini, pasien WNA masih diisolasi di salah satu RS di Jakarta dan menunggu hasil negatif PCR untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah yang dituju," tutur Widyastuti.

Sesuai dengan regulasi pelaku perjalanan luar negeri yang diperbarui melalui Surat SR.03.04/II/26/2021 tentang penanganan pasien Covid-19 dari pelaku perjalanan internasional, menyatakan bahwa pasien diizinkan melanjutkan perjalanan ke daerah tujuan jika sudah dinyatakan negatif PCR atau jika masih positif pada hari ke-20 isolasi, akan tetapi nilai CT value lebih dari 40 dan pasien dalam kondisi sehat.

"Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini masih terus melakukan testing dan tracing baik dari keluarga, kerabat, dan teman kerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta. Selain itu, terus berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan mengirimkan spesimen terduga mutasi virus ke Litbangkes Kemenkes RI untuk dilakukan WGS pada seluruh kasus positif dari pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia," ungkap Widyastuti.

Widyastuti melanjutkan berdasarkan regulasi Kemenkes, indikasi dilakukan WGS apabila terdapat salah satu kriteria seperti yang pertama klaster luas komunitas; penyintas yang positif kembali sesudah divaksinasi; kasus anak; orang dengan penyakit menular lain seperti TB, HIV, dan lainnya; orang riwayat berpergian dari negara lain.

"Alur pengiriman spesimen WGS, fasilitas kesehatan menginformasikan ke Suku Dinas Kesehatan untuk diverifikasi kriteria spesimennya, lalu mengisi data di sistem yang sudah disediakan. Jika belum dilakukan PCR, faskes dapat mengirimkan spesimen ke Labkesda DKI Jakarta, atau jika sudah diperiksa PCR dengan hasil positif dan dengan CT value di bawah 30, spesimen yang diduga mengalami mutasi virus tersebut bisa dikirimkan ke Litbangkes Kemenkes RI," ujar Widyastuti.

Sebagai upaya menekan laju penyebaran Covid-19 beserta varian barunya, hingga saat ini Dinkes DKI Jakarta masih terus melaksanakan vaksinasi tahap dua bagi lansia dan pelayan publik, bersamaan dengan dimulainya vaksinasi tahap tiga bagi kelompok masyarakat rentan di pemukiman padat penduduk, sebagai tindak lanjut dari surat Kemenkes RI No. SR.02.06/II/1134.

DKI Jakarta per 5 Mei telah memulai vaksinasi tahap tiga pada kelompok masyarakat rentan sesuai surat edaran Kadinkes No. 5134/-1.778.16 untuk usia di atas 18 tahun.

Adapun kegiatan vaksinasi pada masyarakat rentan tersebut dilakukan di lokasi yang memenuhi 1 dari 3 kriteria berikut:

1. Lokasi RW prioritas yang tertuang dalam Pergub No. 90 Tahun 2018;

2. Lokasi RW yang terdapat atau berpotensi terjadinya kasus Covid-19 Variant of Concern (lokasi ditentukan Dinkes DKI Jakarta);

3. RT zona merah dan orange PPKM mikro yang di-update per minggu di website https://corona.jakarta.go.id/id/zona-pengendalian-rt.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement