Ahad 23 May 2021 07:31 WIB

Tersangka Korupsi Pengadaan Videotron Ditahan di Rutan Medan

Penyidik menemukan empat unit videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi.

Videotron yang tak berfungsi. (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Videotron yang tak berfungsi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Direktur CV Putra Mega Mas Djohan (49 tahun), tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan papan visual elektronik (videotron) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan, ditahan di Rutan Klas I Medan.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian mengatakan, penahanan tersangka itu, sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT-04/L.2.10/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021. Dia menyebutkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (12/5), menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua tersangka Djohan, Direktur CV Putra Mega Mas, terkait dugaan kasus korupsi dari Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.

Tersangka terlibat kasus korupsi pengadaan videotron pada Disperindag Kota Medan senilai Rp 3,1 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2013. "Penyidik melakukan penelusuran di lapangan pada Maret 2014, dan menemukan empat unit videotron sudah dalam keadaan tidak berfungsi," ujarnya.

Sumanggar mengatakan, diduga pengadaan videotron tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan harganya di mark-up (digelembungkan), sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar. "Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement