Ahad 23 May 2021 10:08 WIB

Terkait Peretasan Pegawai KPK, Polri Tunggu Laporan

Peretasan diduga berhubungan dengan persoalan status 75 pegawai KPK.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri).
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Agus Andrianto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menunggu laporan terkait kasus peretasan yang dialami sejumlah anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti secara hukum kasus peretasan tersebut.

"Mempedomani SE Bapak Kapolri dalam penanganan kss melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) pelaporannya oleh pihak yang dirugikan," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Ahad (23/5).

Kasus peretasan berawal terungkap dari sejumlah anggota ICW, aktivis LBH Jakarta, serta mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dilaporkan mengalami peretasan pada Senin, (17/5). Peretasan tersebut diduga berhubungan dengan konferensi pers tentang persoalan status 75 pegawai KPK. 

Akibat peretasan tersebut para mantan pimpinan KPK gagal menjadi pembicara dalam konferensi pers yang menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). ICW menduga peretasan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak sepakat dengan advokasi masyarakat sipil terkait penguatan pemberantasan korupsi. 

Seperti diberitakan Republika.co.id sebelumnya, ICW memandang pembungkaman suara kritis warga melalui serangan digital merupakan cara baru yang anti-demokrasi. Karena itu, pihak ICW mengecam keras tindakan peretasan tersebut.

"Maka dari itu, kami mengecam segala tindakan-tindakan itu dan mendesak agar penegak hukum menelusuri serta menindak pihak yang ingin berusaha untuk membatasi suara kritis warga negara," ucap Peneliti ICW, Wana Alamsyah. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement