REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih menunggu laporan terkait kasus peretasan yang dialami sejumlah anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti secara hukum kasus peretasan tersebut.
"Mempedomani SE Bapak Kapolri dalam penanganan kss melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) pelaporannya oleh pihak yang dirugikan," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Ahad (23/5).
Kasus peretasan berawal terungkap dari sejumlah anggota ICW, aktivis LBH Jakarta, serta mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto dilaporkan mengalami peretasan pada Senin, (17/5). Peretasan tersebut diduga berhubungan dengan konferensi pers tentang persoalan status 75 pegawai KPK.
Akibat peretasan tersebut para mantan pimpinan KPK gagal menjadi pembicara dalam konferensi pers yang menyikapi upaya pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). ICW menduga peretasan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak sepakat dengan advokasi masyarakat sipil terkait penguatan pemberantasan korupsi.
Seperti diberitakan Republika.co.id sebelumnya, ICW memandang pembungkaman suara kritis warga melalui serangan digital merupakan cara baru yang anti-demokrasi. Karena itu, pihak ICW mengecam keras tindakan peretasan tersebut.
"Maka dari itu, kami mengecam segala tindakan-tindakan itu dan mendesak agar penegak hukum menelusuri serta menindak pihak yang ingin berusaha untuk membatasi suara kritis warga negara," ucap Peneliti ICW, Wana Alamsyah.