Ahad 23 May 2021 16:50 WIB

Ini Kronologi Batik Air Tabrak Garbarata Bandara Bali

Pesawat Batik Air menabrak garbarata di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, kemarin.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ratna Puspita
Batik Air
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Batik Air

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pesawat Batik Air nomor registrasi PK-LUV dengan nomor penerbangan ID-6506 menabrak garbarata yang ada di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (22/5) kemarin. Pesawat yang terbang dari Jakarta tersebut mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan mulus dan bersiap menuju landas parkir atau apron yang telah ditentukan. 

"Rencana (pesawat) menggunakan fasilitas jembatan penghubung gedung terminal ke pesawat udara atau garbarata," kata Corporate Communications Strategic Batik Air Danang Mandala Prihantoro dalam pernyataan tertulisnya, Ahad (23/5). 

Baca Juga

Danang mengatakan, proses parkir dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Begitu juga sesuai dengan komunikasi dan koordinasi antara awak pesawat dengan petugas darat yang memberikan komando kepada pilot untuk memarkirkan pesawat.

Saat koordinasi masih berlangsung, kata Danang, tiba-tiba bagian atas permukaan mesin pesawat nomor satu (sebelah kiri) menyentuh bagian ujung garbarata. "Atas kejadian tersebut, proses penurunan seluruh tamu, kru pesawat, dan barang bawaan menggunakan tangga manual," ungkap Danang. 

Dia memastikan, penanganan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Mengenai penyebabnya, Danang menuturkan saat ini Batik Air bersama dengan pihak terkait sedang melakukan proses investigasi.

"Batik Air meminimalisir dampak yang timbul, agar operasional penerbangan Batik Air lainnya tetap berjalan normal," ujar Danang. 

Dia menambahkan, Batik Air telah mempersiapkan secara baik pada penerbangan ID-6508 dari kebutuhan pesawat udara, awak pesawat, teknisi, dan petugas layanan darat. Danang menuturkan, sebelum keberangkatan pesawat telah menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. 

"Pesawat dinyatakan laik terbang dan beroperasi. Batik Air senantiasa patuh menjalankan operasional dan layanan penerbangan berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku," jelas Danang. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement