REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (36 tahun) menculik bayi berusia sembilan bulan, yang merupakan anak dari prajurit TNI. S melancarkan aksinya pada hari keenam bekerja sebagai ART di rumah anggota TNI Kodam Jaya itu.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, S menculik bayi berinisial D itu di Rusun Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (21/5) pagi. Ketika itu, kedua orang tua D sedang pergi bekerja.
"Dia baru 6 hari bekerja di sana dan memang S ini dibawa oleh sesama pembantu yang merupakan tetangga dari korban," kata Erwin di Mapolres Jakarta Timur, Ahad (23/5).
Erwin menjelaskan, dari rekaman kamera CCTV memang tampak S membawa bayi tersebut keluar rumah. Selanjutnya, S bersama bayi itu menaiki angkutan umum menuju Terminal Kampung Rambutan.
S lantas membawa bayi itu ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Dia menaiki bus dan juga mobil travel menuju Indramayu. Sesampainya di tujuan, S menitipkan bayi itu ke rumah bibinya.
Tak sampai 24 jam usai kejadian, kata Erwin, aparat Polres dan Kodim Indramayu berhasil membekuk S di rumahnya sedangkan bayi D diamankan di rumah bibi S. Saat ini, S tengah menjalani diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.