Ahad 23 May 2021 18:02 WIB

ART Culik Bayi karena Terngiang Perkataan Bibinya

Polisi mengatakan S kasihan kepada bibinya yang tidak mempunyai anak. 

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (36 tahun) yang menculik bayi berusia sembilan bulan mengaku kepada polisi bahwa ia menculik bayi itu karena kasihan kepada bibinya yang tidak punya anak.
Foto: istimewa
Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (36 tahun) yang menculik bayi berusia sembilan bulan mengaku kepada polisi bahwa ia menculik bayi itu karena kasihan kepada bibinya yang tidak punya anak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial S (36 tahun) menculik bayi berusia sembilan bulan, yang merupakan anak dari seorang prajurit TNI. Setelah ditangkap, S mengaku kepada polisi bahwa ia menculik bayi itu karena teringat perkataan bibinya. 

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan, mengatakan, S mengaku kasihan kepada bibinya yang tidak mempunyai anak. "Dari pengakuannya spontan karena dia terngiang-ngiang perkataan bibinya, yang katanya, kalau ada anak titipkan saja ke bibinya," kata Erwin 

Baca Juga

Namun, bibi dari S kepada aparat mengaku tak pernah mengatakan hal tersebut. Karena itu, kata Erwin, jajarannya akan mengkonfrontir lagi S dengan keterangan bibinya. 

Selain itu, lanjut Erwin, jajarannya juga akan memeriksa kejiwaan S. "Apakah memang ada gangguan dan sebagainya ini perlu untuk keberlanjutan penyidikan itu sendiri," ujarnya. 

Sebelumnya, S menculik bayi berinisial D itu di rumahnya, Rusun Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (21/5) pagi. Ketika itu, kedua orang tua D sedang pergi bekerja. 

S melancarkan aksinya pada hari keenam bekerja sebagai ART di rumah anggota TNI Kodam Jaya itu. "Dia baru 6 hari bekerja di sana dan memang S ini dibawa oleh sesama pembantu yang merupakan tetangga dari korban," kata Erwin. 

Erwin menjelaskan, dari rekaman kamera CCTV memang tampak S membawa bayi tersebut keluar rumah. Selanjutnya S bersama bayi itu menaiki angkutan umum menuju Terminal Kampung Rambutan. 

S lantas membawa bayi itu ke kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat. Dia menaiki bus dan juga mobil travel menuju Indramayu. Sesampainya di tujuan, S menitipkan bayi itu ke rumah bibinya. 

Tak sampai 24 jam usai kejadian, kata Erwin, aparat Polres dan Kodim Indramayu berhasil membekuk S di rumahnya sedangkan bayi D diamankan di rumah bibi S.  Saat ini, S tengah menjalani diperiksa di Mapolres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement