Ahad 23 May 2021 19:03 WIB

Penganiaya Anggota TNI di Dekai Diduga Kelompok Senaff Soll

Polisi melakukan pengejaran kepada terduga dari Kelompok Senaff Soll

Polisi melakukan pengejaran kepada terduga dari Kelompok Senaff Soll. Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Polisi melakukan pengejaran kepada terduga dari Kelompok Senaff Soll. Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA— Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menyebutkan pelaku penganiayaan yang menewaskan dua prajurit TNI di Dekai, diduga kelompok Senaff Soll.

Menurut Kapolda Papua, memang ada indikasi keterlibatan kelompok Senaff Soll dalam kasus yang menewaskan dua anggota Yonif Linud 432 Kostrad itu, namun siapa yang menjadi eksekutor masih didalami. "Sabar ya, yang pasti penyelidikan makin mengerucut," ujar Irjen Fakhiri, di Jayapura, Ahad (23/5).

Baca Juga

Kapolda Papua yang mengaku baru selesai melepas jenazah Wagub Papua Klemen Tinal yang diterbangkan ke Timika itu, menyatakan pengejaran masih dilakukan, mengingat selain menewaskan dua prajurit TNI, kelompok Senaff Soll juga membawa kabur dua pucuk senjata api organik beserta amunisinya.

Selain melakukan pengejaran yang juga mendapat bantuan dari pemda, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang berupaya mendekati kelompok tersebut, agar mengembalikan senjata api yang diambil.

"Mudah-mudahan pendekatan yang dilakukan pemda beserta masyarakat membuahkan hasil," ujar Irjen Fakhiri.

Senaff Soll, mantan prajurit TNI yang dipecat akibat terlibat dalam penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Timika itu, sebelumnya terlibat dalam pembunuhan Staf KPU Yahukimo Hendry Jovinski, pada September 2020 lalu.

Kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya dua prajurit TNI dari Yonif Linud 432 Kostrad, yakni Prada Yudi dan Praka Alif, terjadi Selasa (18/5), dan jenazah keduanya sudah dimakamkan di kampung halaman masing-masing.  

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement