REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Usai libur Lebaran, para santri yang pulang ke daerah asalnya akan kembali ke lingkungan pondok pesantren untuk memulai lagi kegiatan belajar mengajar (KBM). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mempersilakan pesantren kembali menerima kedatangan para santri, asalkan prosesnya sesuai protokol kesehatan (prokes).
Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, para santri dipersilakan kembali ke pesantren usai libur Lebaran. Namun, kembalinya santri ke pesantren harus sesuai dengan prokes.
"Saya tidak melarang santri kembali ke pondok pesantren. Tapi tetap, prokes harus diikuti," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (23/5).
Ia menyebutkan, prokes yang harus dilaksanakan di antaranya kedatangan santri ke pesantren harus diatur sedemikian rupa agar tak terjadi kerumunan. Para santri yang kembali juga harus dipastikan bebas Covid-19.
Mereka juga harus menjalani karantina sebelum kegiatan belajar mengajar di pesantren dimulai. "Semua aturan yang sudah ditentukan dalam SK Gubernur harus dilaksanakan," ujar Uu.
Ia menambahkan, pesantren juga harus kembali menyiapkan sarana dan prasarana terkait prokes. Terakhir, satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 di lingkungan pesantren juga harus kembali diaktifkan.
"Itu yang penting. Kami tidak melarang mereka kembali ke pesantren, asal prokes dijalankan," kata dia.