Revisi RPJMD Harus Dorong Pendapatan Sektor Nonpajak
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Revisi RPJMD Harus Dorong Pendapatan Sektor Nonpajak (ilustrasi) | Foto:
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Target serta sasaran pembangunan Jawa Tengah tahun 2022 dan 2023, harus menitik beratkan pada semangat 'Enterprenuer Government'. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan pendapatan sektor nonpajak sekaligus untuk menekan angka kemiskinan dan pengangguran.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018- 2023 DPRD Provinsi Jawa Tengah, Hadi Santoso mengungkapkan, saat ini pansus tengah membahas rencana revisi revisi RPJMD tersebut.
Ia pun memberikan beberapa gambaran, terkait dengan rencana revisi yang akan dilakukan. Selain terkait penyiapan menyambut percepatan ekonomi, juga bakal menyasar besaran potensi pendapatan, prioritas anggaran hingga target serta sasaran pembangunan di Jawa Tengah pada tahun 2022 dan 2023.
Menurutnya, semangat Enterprenuer Government bakal didorong agar pendapatan sektor nonpajak bisa terus didongkrak. "Pada saat yang sama, berbagai prioritas dalam rangka menekan angka kemiskinan dan pengangguran juga harus dimunculkan dalam revisi RPJMD 2018- 2023 tersebut," ungkapnya, Ahad (23/5).
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Tengah tersebut, langkah revisi RPJMD yang diambil oleh Pemprov Jawa Tengah sangat tepat. Khususnya dalam rangka menyambut besarnya peluang investasi di Jawa Tengah setelah masa sulit akibat pandemi Covid-19 yang masih melanda negeri ini.
Ia melihat, geliat Investasi setelah pascapandemi tercatat telah mencapai lebih dari Rp 150 Triliun --baik dari perusahaan Penyertaan Modal Asing (PMA) maupun Penyertaan Modal Dalam Negeri (PMDN)-- yang tersebar di Jawa Tengah. Khususnya di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) maupun Kawasan Industri Kendal (KIK).
"Maka pemerintah daerah bersama- sama dengan legislatif sedang melakukan perubahan atas RPJMD 2018- 2023, guna menyingkronkan serta mensinergiskan kegiatan investasi yang masuk dengan berbagai kebutuhan pembangunan, yang ada di Provinsi Jawa Tengah ini," tambah Hadi Santoso.
Ia menambahkan, dampak dari Peraturan Presiden (Perpres) 79/ 2019 tentang Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Perpres 109 / 2020 tentang Proyek Strategis Nasional, telah mellatarbelakangi kehadiran Kawasan Industri Kendal, Kawasan Industri Brebes, KSPN Borobudur dan Kawasan Industri Terpadu Batang.
Maka hal itu harus diikuti dengan penyesuaian kebijakan Infsatruktur pendukung, penyiapan dan rehabilitasi lahan serta dukungan pengembangan pariwisata di Jawa Tengah. "Kita sudah bisa melihat, peluang kebangkitan ekonomi pascapandemi Covid-19 sudah di depan mata dan berbagai regulasi pendukung harus segera disiapkan.
Jangan sampai regulasi tersebut justru menjadi penghambat dan juga jangan sampai masyarakat lokal menjadi penonton di 'rumahnya' sendiri. Maka revisi Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 tahun 2018 tentu juga telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat pasca Covid 19.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 telah ang menyebabkan kenaikan kemiskinan sebsar 11,9 persen, pertumbuhan ekonomi minus 0,8 persen, pengangguran terbuka sebesar 5,67 persen serta lebih dari 65 ribu pekerja di Jawa Tengah telah terdampak, baik yang di PHK atau dirumahkan.
Di satu sisi, kondisi pascapandemi juga perlu memdapatkan perhatian. Di sisi lain optimisme kebangkitan ekonomi terlihat jelas. "Maka revisi RPJMD ini harus membawa aura optimis, karena optimis dalam memprediksi bagian dari doa,” tutur Wakil Ketua Komisi D DPRD provinsi Jawa Tengah ini.