Senin 24 May 2021 06:12 WIB

Terkait Jual Beli Vaksin Covid-19, Masyarakat Diminta Sabar

Pemerintah menjamin penyediaan vaksin gratis untuk semua masyarakat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Joko Sadewo
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19. Masyarakat diminta bersabar menunggu giliran vaksinasi Covid-19. (Foto ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin COVID-19. Masyarakat diminta bersabar menunggu giliran vaksinasi Covid-19. (Foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan meminta masyarakat bersabar menunggu giliran vaksinasi Covid-19. Pemerintah menjamin penyediaan vaksin gratis untuk semua masyarakat.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, kasus jual beli vaksin Covid-19 memberikan gambaran antusiasme warga terhadap pelaksanaan vaksinasi. Meski demikian masyarakat diminta untuk bersabar menunggu giliran.

"Ini memperlihatkan antusiasme dari masyarakat, tapi di sisi lain masyarakat tetap diminta bersabar sesuai dengan prioritas karena upaya keluar dari pandemi adalah upaya bersama dan dukungan bersama," kata Siti Nadia Tarmizi kepada Republika.co.id, Senin (24/5).

Ia menegaskan, pemerintah telah menjamin menyediakan vaksinasi gratis bagi seluruh masyarakat sesuai dengan sasarannya. Pelaksanaan vaksinasi pun dilakukan sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan. "Masyarakat diimbau untuk sabar dan sesuai tahapan yang disampaikan pemerintah," tambah dia.

Siti Nadia mengingatkan, dalam proses vaksinasi juga terdapat standar pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). "Kita tidak mengharapkan adanya vaksinasi yang tidak sesuai aturan yang dapat berpotensi terjadinya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI)," ujar dia.

Siti Nadia juga meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Hal ini terkait dengan temuan kasus jual beli vaksin Covid-19 yang melibatkan tiga ASN dan satu agen properti di Medan.

"Ini pemda setempat diminta untuk memperkuat untuk pengawasannya karena vaksin diserahkan juga ke pemda," kata dia.

Selanjutnya, pemerintah pun menyerahkan kasus ini pada penegak hukum untuk ditindak tegas. Kemenkes menyayangkan adanya tindakan pelanggaran hukum terkait vaksinasi Covid-19 ini.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara menangkap sejumlah oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 ilegal. Oknum ASN terkait penjualan vaksin ilegal tersebut bertugas di Dinas Kesehatan Sumut dan salah satu lembaga permasyarakatan (Lapas) di Sumut.

Kapolda Sumatera Utara Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin-vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan. Namun, vaksin Sinovac tersebut justru diselewengkan untuk kegiatan ilegal.

Para peserta vaksinasi ilegal diminta untuk membayar Rp 250 ribu. Vaksin Covid-19 itu diberikan kepada 1.085 orang dalam 15 kali kegiatan vaksinasi ilegal yang dilakukan di Medan hingga Jakarta. Vaksinasi ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak April 2021.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement