Senin 24 May 2021 12:01 WIB

KPK Serahkan 56 Bukti Terkait Sidang Praperadilan RJ Lino

KPK menegaskan. penangkapan yang mereka lakukan terhadap RJ Lino sah secara hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (kiri).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost Lino (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan 56 bukti berkenaan dengan praperadilan tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino. Lembaga antirasuah itu sekaligus memastikan, penanganan perkara dan penahanan Lino sudah sesuai aturan.

"KPK telah menyerahkan 56 bukti dan menghadirkan 2 ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (24/5).

Dia menjelaskan, bukti tersebut terkait rangkaian kegiatan dari penyelidikan hingga penyidikan saat ini. Sebabnya, kata Ali, KPK berpendapat kalau sudah seharusnya hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RJ Lino.

"Kami memastikan, seluruh tindakan dalam penanganan perkara tersebut telah sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Ali menjelaskan, saat ini, praperadilan mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II masih berlangsung. Dia melanjutkan, pada hari ini dijadwalkan sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan dua pihak dari KPK dan Kuasa Hukum RJ Lino.

KPK sebelumnya menegaskan, penangkapan yang mereka lakukan terhadap RJ Lino sah secara hukum. Sebabnya, lembaga antirasuah itu meminta hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersebut.

Sebelumnya, gugatan praperadilan diajukan kubu RJ Lino lantaran mereka menilai bahwa penetapan dan penahanan yang dilakukan KPK telah menyalahi aturan. Gugatan praperadilan itu diajukan di PN Jakarta Selatan.

Mereka berpaku bahwa batas waktu penanganan perkara KPK hanya dua tahun. RJ Lino berpedoman pada Pasal 40 ayat 1 juncto Pasal 70 C Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi UU KPK yang dibacakan pada 4 Mei 2021.

Kubu RJ Lino mengatakan, KPK tidak bisa melanjutkan perkara yang menjerat Lino karena sudah kedaluwarsa. Sebabnya dia meminta hakim membebaskan dirinya dari ruang tahanan dan status tersangka.

Seperti diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II sejak Desember 2015. Lembaga antirasuah baru menahan RJ Lino pada Jumat (26/3) lalu.

Diperlukan waktu 5 tahun dan 3 bulan (63 bulan) bagi KPK untuk melangkah dari tahap pengumuman penyidikan ke penahanan atas tersangka RJ Lino. Korupsi yang dilakukan RJ Lino telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement