Senin 24 May 2021 12:42 WIB

PSBB Proporsional di Jabar Diperpanjang Hingga 31 Mei 2021

Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad.
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Jawa Barat (Jabar) diperpanjang hingga 31 Mei 2021. PSBB proporsional di Jabar seharusnya berakhir pada 17 Mei 2021. 

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin (17/5/2021). 

Menurut Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian Covid-19," ujar Daud, Ahad malam (23/5).