Senin 24 May 2021 12:43 WIB

Napi Narkoba di Putussibau Meninggal Dunia

Napi tersebut dilaporkan meninggal karena sakit.

Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan

REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU  -- Seorang narapidana (Napi) kasus narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Samsudin (46) meninggal dunia. Korban meninggal karena menderita penyakit hipertensi (darah tinggi).

"Yang bersangkutan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Ahmad Diponegoro Putussibau dengan riwayat penyakit hipertensi," kata Kepala Rutan Putussibau Rio Sitorus, kepada Antara, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Senin.

Baca Juga

Rio menyampaikan, warga binaan Rutan Putussibau tersebut mengalami keluhan pusing pada Jumat (21/5) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah diperiksa di Klinik Rutan Putussibau tekanan darahnya mencapai 220, sehingga langsung dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Diponegoro Putussibau.

Menurut dia, yang bersangkutan sempat menjalani penanganan medis oleh tenaga kesehatan dan pihak Rutan Putussibau menghubungi keluarga korban."Samsudin dirawat selama tiga hari di rumah sakit, namun pada Minggu (23/5) sekitar pukul 01.00 WIB, yang bersangkutan meninggal dunia dan jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga," kata Rio.

Samsudin merupakan narapidana kasus Narkoba dengan hukuman pidana selama 5 (lima) tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 (empat) bulan, karena terbukti melanggar Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat (1) Tentang Narkotika. Samsudin sudah menjalani hukuman penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement