Senin 24 May 2021 14:58 WIB

Vaksinasi bagi Pelaku UMKM dan PKL Tangerang Dimulai Besok

Vaksinasi Covid-19 untuk mendukung program pemerintah pusat dalam penguatan ekonomi

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19, (ilustrasi).  Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan sebanyak 20 ribu kapasitas vaksinasi yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima (PKL) yang ada di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin Covid-19, (ilustrasi). Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan sebanyak 20 ribu kapasitas vaksinasi yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima (PKL) yang ada di wilayah Kota Tangerang, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang menyiapkan sebanyak 20 ribu kapasitas vaksinasi yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang kaki lima (PKL) yang ada di wilayah Kota Tangerang, Banten. Pelaksanaan vaksinasi bagi kalangan tersebut akan berlangsung selama empat hari mulai Selasa, 25 Mei 2021.

“Program vaksinasi lanjutan bagi pelaku UMKM dan PKL akan mulai dilakukan pada Selasa, 25 Mei hingga Jumat 28 Mei 2021 dengan sasaran utama para pedagang yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dalam keterangannya, dikutip Senin (24/5).

Baca Juga

Arief berharap pelaksanaan vaksinasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pelaku sektor UMKM. Hal itu untuk mendukung program pemerintah pusat dalam proses penguatan ekonomi di tengah kondisi pandemi Covid-19. “Agar ekonomi bangkit dan masyarakat juga bisa terjaga dari Covid-19,” kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi menegaskan, program vaksinasi UMKM tersebut disiapkan bagi para pelaku ekonomi yang berhubungan atau kontak erat secara langsung dengan konsumen, meliputi PKL, pelayan toko, juru parkir di tempat usaha atau karyawan frontliner. “Kategori UMKM ini tidak hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha rumahan, tetapi juga mereka pegawai usaha di toko, kafe, gerai maupun pedagang pinggiran,” ungkapnya.