Senin 24 May 2021 16:20 WIB

Polisi Ciduk Empat Pelaku Pencurian 50 Mobil

Modus operandi para tersangka dengan menyewa sebuah unit mobil di tempat penyewaan. 

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Aneka jenis mobil ditampilkan saat rilis barang bukti pencurian mobil di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta.
Aneka jenis mobil ditampilkan saat rilis barang bukti pencurian mobil di Halaman Polda Metro Jaya, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit VI Polda Metro Jaya mengungkap dan menangkap empat pelaku pencurian kendaraan roda empat yang beraksi di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 30 dari 50 unit kendaraan roda empat yang diduga dicuri dan dijual oleh empat pelaku.

"BB (barang bukti) ada, yang ada sekarang ini sekitar 30 unit kendaraan roda empat, tapi diperkirakan ada sekitar 20 unit lagi yang sekarang masih didatakan oleh penyidik untuk kita ambil sebagai barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/5).

Menurut Yusri, empat pelaku pencurian kendaraan roda empat tersebut masing-masing berinisial T, MZI, MLU, dan NS. Keempat pelaku memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya sejak bulan Oktober 2020. Namun, pelaku berinisial NS diduga sebagai otak dari aksi pencurian tersebut. 

"Pelaku yang sudah kita amankan adalah empat orang. Aktor utamanya adalah seorang wanita," tutur Yusri.

Sementara modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan menyewa sebuah unit kendaraan roda empat di tempat penyewaan. Kemudian setelah mendapatkan kendaraan sewaannya, mereka langsung menjual unit tersebut dengan harga miring melalui media sosial Facebook. 

"Mereka rental di tempat rental atau menyewa kendaraan roda empat ini kemudian kendaraanya dijual kepada orang-orang dengan harga memang agak murah tetapi janjinya adalah baru kendaran dan STNK dan BPKB menyusul," ujar Yusri.

Sebagai contoh, kata Yusri, mereka menyewa mobil mereka Toyota Etios kepada korban dengan tarif Rp 6 juta per bulan. Selanjutnya pelaku langsung menjualnya lewat Facebook dengan harga hanya Rp 35 juta. Para pelaku tidak hanya mencuri atau menjual kendaraan dari satu rental saja tapi dari berbagai tempat penyewaan di Jakarta dan sekitarnya.

"Salah satunya adalah mobil toyota etios tahun 2014 nompol B 1567 SIZ. Ini dipasarkan diiklankan di facebook. kemudian tim bergerak karena mencurigakan ada harga yang murah," ungkapnya.

Selanjutnya, Yusri meminta bagi masyarakat atau pemilik rental kendaraan roda empat yang merasa ditipu oleh korban segera melapor ke Polda Metro Jaya. Nantinya, unit kendaraan yang telah disita dari pelaku akan dikembalikan kepada pemilik tanpa dipungut biaya. 

"Kami akan berikan dengan geratis kembalikan kendaraan tersebut tanpa dipungut biaya. Tapi, dengan syaraat memperlihatkan dokumen resmi yang sah kalau dia adalah pemiliknya," ucap Yusri. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement