REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level mikro pada 1-14 Juni 2021 mendatang. Pada pelaksanaan jilid ke-9 ini, ada empat provinsi baru yang akan ikut menjalankan PPKM mikro.
Keempatnya adalah Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat. Dengan penambahan empat provinsi, artinya PPKM mikro akan dijalankan serentak di 34 provinsi atau seluruh Indonesia. Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan memperpanjang PPKM mikro dan menambah jumlah provinsi pelaksana didasarkan pada perkembangan kasus Covid-19 saat ini.
Pemerintah mencatat ada peningkatan kasus aktif Covid-19 di 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.
"Dari provinsi non-PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif. DKI, untuk PPKM mikro tahap selanjutnya, 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Malut diikutsertakan ditambah Provinsi Sulbar," kata Airlangga dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (24/5).
Selain itu, pemerintah juga mewaspadai ada kenaikan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19. Kendati tidak terlampau tinggi, ada beberapa provinsi yang melaporkan angka BOR di atas rata-rata nasional, 31 persen.
Di antaranya, Sumatra Utara dengan angka BOR 58 persen, Riau 55 persen, Sumatra Barat 54 persen, Aceh 47 persen, Bangka Belitung 47 persen, Sumatra Selatan 47 persen, Riau 47 persen, Jambi 43 persen, dan Lampung 41 persen. Seperti diketahui, pelaksanaan PPKM mikro sudah berlangsung hingga delapan jilid.
PPKM jilid pertama dilakukan pada 9-12 Februari, jilid kedua 23 Februari-8 Maret, jilid ketiga 9-22 Maret. Selanjutnya, jilid keempat 23 Maret-5 April, jilid kelima 6-19 April, jilid keenam 20 April-3 Mei, jilid ketujuh 4-17 Mei, dan jilid kedelapan saat ini berlangsung 18-31 Mei 2021.