Senin 24 May 2021 17:30 WIB

Penambahan 5.000 Kasus per Hari yang Kembali Terjadi

Peningkatan kasus pascalarangan mudik Lebaran mulai terlihat.

Red: Indira Rezkisari
Warga melintas di dekat spanduk peringatan untuk warga yang berkerumun di kawasan Sabang, Jakarta, Ahad (23/5). Tren jumlah pasien rawat inap di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran terus bertambah dalam lima hari terakhir. Penambahan itu seiring dengan banyaknya jumlah pemudik yang terpapar Covid-19 pada arus balik Lebaran. Berdasarkan data Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan), jumlah pasien rawat inap di Wisma Atlet per Ahad (23/5) sebanyak 1.251 orang. Tren penambahan jumlah pasien di Wisma Atlet sudah terlihat sejak Rabu (19/5) di mana saat itu jumlah pasien yang dirawat sebanyak 931 orang.Prayogi/Republika.
Foto:

Untuk mengatasi peningkatan kasus akibat mudik, pemerintah memperpanjang pelaksanaan mandatory check alias pengecekan syarat wajib perjalanan berupa surat negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan dari Sumatra ke Jawa. Kebijakan ini akan berlaku sampai 31 Mei 2021, dari sebelumnya hanya sampai 24 Mei 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan, langkah ini diambil mempertimbangkan peningkatkan jumlah kasus aktif di sejumlah provinsi di Sumatra dan cukup tingginya angka keterisian tempat tidur di rumah sakit di sana. Jumlah pemudik yang kembali ke Jawa juga baru tercatat 59.967 orang per Senin (24/5) ini. Padahal pemudik yang keluar dari Jawa pada Lebaran lalu tercatat 400.000-an orang.

Selain itu, dari 59.967 orang yang diperiksa menggunakan tes antigen dalam pelaksanaan mandatory check, ditemukan 532 orang atau 0,89 persennya positif Covid-19. "Tadi dibahas dan diusulkan perpanjangan mandatory check dari pelabuhan bakauheni atau dari Sumatra diperpanjang smapai 31 Mei," kata Airlangga dalam keterangan pers, Kamis (24/5).

Sesuai dengan penjelasan Satgas Penanganan Covid-19, dalam mandatory check semua pemudik dari Sumatra ke Jawa wajib memiliki surat atau bukti lain yang menyatakan negatif Covid-19. Bila tidak ada surat bukti bebas covid, maka petugas berhak untuk meminta pelaku perjalanan yang bersangkutan putar balik ke arah asal.

Opsi lainnya, apabila petugas meragukan keadaan kesehatan pelaku perjalanan, maka akan dilakukan test swab antigen di lokasi pengecekan. Untuk saat ini, pelaksanaan mandatory check dipusatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung untuk menyaring pelaku perjalanan ke Jawa.

Pemerintah juga sudah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level mikro pada 1-14 Juni 2021 mendatang. Pada pelaksanaan jilid ke-9 ini, ada empat provinsi baru yang akan ikut menjalankan PPKM mikro. Keempatnya, adalah Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat. Dengan penambahan empat provinsi, artinya PPKM mikro akan dijalankan serentak di 34 provinsi atau seluruh Indonesia.

Airlangga menyampaikan, kebijakan memperpanjang PPKM mikro dan menambah jumlah provinsi pelaksana didasarkan pada perkembangan kasus Covid-19 saat ini. Pemerintah mencatat ada peningkatan kasus aktif Covid-19 di 10 provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, NTB, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara.

"Dari provinsi non-PPKM, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara mengalami kenaikan kasus aktif. OKI, untuk PPKM mikro tahap selanjutnya, 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maulut diikutsertakan ditambah provinsi Sulbar," kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga mewaspadai ada kenaikan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19. Kendati tidak terlampau tinggi, tapi ada beberapa provinsi yang melaporkan angka BOR di atas rata-rata nasional, 31 persen. Di antaranya, Sumatra Utara dengan angka BOR 58 persen, Riau 55 persen, Sumatra Barat 54 persen, Aceh 47 persen, Bangka Belitung 47 persen, Sumatra Selatan 47 persen, Riau 47 persen, Jambi 43 persen, dan Lampung 41 persen.

Seperti diketahui, pelaksanaan PPKM mikro sudah berlangsung hingga delapan jilid. PPKM jilid pertama dilakukan pada 9-12 Februari, jilid kedua 23 Februari--8 Maret, jilid ketiga 9-22 Maret, jilid keempat 23 Maret-5 April, jilid kelima 6-19 April, jilid keenam 20 April-3 Mei, jilid ketujuh 4-17 Mei, dan jilid kedelapan saat ini berlangsung 18-31 Mei 2021.

photo
Larangan mudik Lebaran. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement