Senin 24 May 2021 18:54 WIB

Alasan Pemerintah Bayarkan Gaji 97 Ribu ASN Misterius

Pemutakhiran data ASN secara berkala akan dilakukan hindari data misterius.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Aparatur Sipil Negara (ASN).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisina, mengatakan pemutakhiran data pegawai aparatur sipil negara (ASN) sejak Indonesia merdeka baru dua kali diperbarui, yakni pada 2002 dan 2014. Hal ini membuat data perlu dimutakhirkan, lantaran banyaknya data ASN uang palsu.

Bima menjelaskan, pemutakhiran data pada 2014 yang sudah melalui elektronik menemukan hampir 100 ribu data PNS misterius. "Itu dilakukan PNS sendiri bukan dilakukan oleh biro kepegawaian, biro SDM, BKD, BKPP, BKPSDM. Hasilnya apa? Hasilnya ternyata hampir 100 ribu tepatnya 97 ribu data itu misterius," kata Bima dalam konferensi pers 'Pemutakhiran Data ASN tahun 2021' secara virtual, Senin (24/5).

Baca Juga

Bima menjelaskan, hampir 100 ribu ASN misterius itu dibayarkan gajinya, serta juga dibayar uang pensiunnya oleh negara. "Tapi tidak ada orangnya, (namun) dengan data itu, data base PNS kita menjadi lebih akurat. Walaupun masih juga yang belum mendaftar pada saat itu," ujar Bima.

Karena itu, Bima menilai perlunya pemutakhiran data ASN secara berkala. Bima mengatakan, untuk tahun 2021 pemutakhiran data akan dilakukan mulai Juli mendatang. Bima memastikan pemutakhiran ini bisa dilakukan oleh masing-masing ASN melalui aplikasi MySAPK yang diluncurkan hari ini.

Sebab, menurutnya, pembaruan data merupakan tanggungjawab dari masing-masing ASN. "Kenapa begitu? Karena orang yang berhak atas datanya adalah ASN yg bersangkutan. BKN, BKD, BKPPP, BKPSDM maupun biro SDM hanya mengelola dan menjaga kerahasiaan data tersebut. Tapi kemutakhiran data itu milik dan kewajiban ASN tersebut," ungkapnya.

Ia juga mengatakan, pelayanan kepegawaian akan tergantung pada kesiapan dan kemutakhiran data yang diperbaiki. Namun jika data tidak mutakhir, kemungkinan mungkin pelayanan kepegawaian akan menjadi sangat lambat.

“Pelayanan kepegawaian bisa menjadi sangat lamban apabila data-data anda tidak mutakhir. Dan Anda perlu untuk memutakhirkan data itu sebelum mendapatkan pelayanan kepegawaian yang prima,” ungkapnya.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara, Paryono, mengatakan kewajiban pembaruan data ini dimulai per Juli hingga Oktober 2021. Ia mengatakan setiap ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) atau website.

Ia menjelaskan, skema pemutakhiran data akan diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang diluncurkan BKN pada Desember 2020. Lalu penunjukan user admin ditetapkan oleh BKN atas usul pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian di seluruh instansi pusat dan daerah.

"Selanjutnya ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup; data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi;, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS; dan riwayat organisasi," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement